15 Ribu Warga Kaltim Terancam Kehilangan Penghasilan, Izin Tambang Masih Tertahan

Keterlambatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Kalimantan Timur mulai memukul sumber penghidupan ribuan orang. Dari sekitar 15.000 pekerja dan warga yang terdampak, sekitar 1.500 orang sudah kehilangan pekerjaan akibat tertundanya proses tersebut.

Forum Komunikasi IUP–IKN menyebut perlambatan aktivitas pertambangan dalam sekitar enam bulan terakhir telah menimbulkan tekanan ekonomi yang meluas. Dampaknya tidak berhenti pada para pekerja tambang, tetapi juga merambat ke keluarga mereka, pelaku usaha kecil, hingga jasa penunjang di sekitar area tambang.

Efek berantai ke warung, angkutan, dan UMKM

Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan masalah ini ikut menahan denyut ekonomi di kawasan tambang. Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, dan UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi tambang ikut terpukul.

“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP,” ujar Soeharto.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal operasional perusahaan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan keluarga. Saat sumber penghasilan utama terhenti, banyak warga harus mencari cara lain untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Kekhawatiran pekerja terhadap PHK

Salah satu pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, menyampaikan kekhawatiran bahwa penundaan IUP bisa berujung pada PHK. Ia menilai ada risiko perusahaan memakai alasan keadaan kahar atau force majeure untuk menghentikan hubungan kerja tanpa memenuhi hak normatif pekerja.

“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan,” kata Gendut.

Gendut menyebut forum komunikasi menjadi salah satu jalan bagi pekerja untuk memperjuangkan hak mereka. Ia juga berharap perpanjangan IUP segera selesai agar pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan bisa kembali bekerja.

Data pemerintah dan potensi gelombang PHK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur sebelumnya juga mencatat ancaman PHK di sektor pertambangan semakin luas. Pemerintah provinsi menyebut ada potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.

Namun, laporan resmi yang sudah diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga disebut mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas pertambangan.

Desakan agar penyelesaian dipercepat

Forum Komunikasi IUP–IKN mendorong pemerintah mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian hambatan perpanjangan IUP. Forum itu juga menginginkan adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Bagi para pekerja, kepastian perpanjangan IUP menjadi penentu penting bagi peluang kerja dan kestabilan ekonomi keluarga. Sejumlah pekerja yang hadir dalam forum mengaku kini harus mengandalkan tabungan atau mencari pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan harian.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait