Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka setelah rangkaian kecelakaan melibatkan KRL dan taksi listrik Green SM di Bekasi Timur. Kepolisian menempatkan kelalaian pengemudi sebagai titik awal yang paling disorot dalam peristiwa yang berujung pada jatuhnya banyak korban itu.
Penyidik juga telah menetapkan pengemudi taksi listrik berinisial RPP sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyebut RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Taksi berhenti di tengah rel
Kronologi awal yang dipakai polisi berangkat dari posisi taksi listrik yang berhenti mendadak di perlintasan sebidang JPL Bekasi Timur jalur hilir. Dalam waktu singkat, KA 5181 Commuter Line menabrak kendaraan itu dan memicu benturan beruntun.
Dampaknya tidak berhenti di situ. KA 5568 Commuter Line yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur jalur 1 kemudian tertabrak KA Bromo Anggrek, sehingga kecelakaan berkembang menjadi peristiwa yang lebih besar.
Fokus penyidikan pada kelalaian pengemudi
Gefri menegaskan bahwa polisi memusatkan perkara ini pada kelalaian pengemudi taksi listrik, bukan pada kecelakaan kereta dengan kereta. Ia juga menyampaikan bahwa polisi belum mengaitkan insiden KRL versus Green SM dengan tabrakan antarkereta yang terjadi setelahnya.
Menurut dia, dua kejadian itu tidak dapat disatukan dalam satu kasus karena objek dan kronologinya berbeda. Karena itu, penyidikan tetap diarahkan pada dugaan kelalaian pengemudi saat kendaraan berada di perlintasan sebidang.
Ada perbedaan keterangan soal penyebab berhenti
Sebelumnya, sempat muncul keterangan lain mengenai alasan taksi listrik itu berhenti di rel. Dalam penjelasan awal, kendaraan disebut mengalami mati kelistrikan ketika berada di perlintasan.
Perbedaan keterangan itulah yang ikut menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Polisi menilai titik awal persoalan tetap berada pada perilaku pengemudi saat kendaraan berhenti di lokasi yang sangat berisiko itu.
Sopir baru tiga hari bekerja
Pengemudi taksi listrik itu disebut baru bekerja selama tiga hari. Ia sempat terjebak di dalam mobil sebelum akhirnya keluar dengan bantuan warga setempat.
Fakta ini menambah perhatian terhadap rangkaian kejadian yang berujung pada korban jiwa dalam jumlah besar. Di sisi lain, polisi tetap berpegang pada dugaan utama bahwa kelalaian saat melintas di perlintasan sebidang menjadi pemicu awal tragedi tersebut.
Kasus ini kembali menunjukkan betapa kecilnya ruang kesalahan di perlintasan rel. Satu keputusan yang keliru di titik sempit seperti itu dapat memicu tabrakan beruntun dengan dampak yang meluas jauh melampaui satu kendaraan saja.
Source: www.cnnindonesia.com