167.912 Hektare Kembali Ke Negara, Toba Pulp Lestari Hadapi PHK Massal

Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH milik PT Toba Pulp Lestari Tbk langsung mengubah arah bisnis perusahaan. Kegiatan utama perseroan di Sumatra Utara berhenti, sementara langkah pemutusan hubungan kerja massal disiapkan sebagai dampak lanjutan dari keputusan tersebut.

Manajemen menyebut PHK akan mulai diberlakukan pada 12 Mei 2026. Sebelum kebijakan itu berjalan, perusahaan sudah menggelar sosialisasi pengurangan tenaga kerja pada 23 April hingga 24 April 2026 kepada pihak terkait di internal perseroan.

Aktivitas perusahaan menyusut tajam

Setelah izin dicabut, ruang operasional Toba Pulp Lestari ikut terbatas. Perusahaan kini hanya menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas esensial yang masih tersisa.

Perubahan itu menandai pergeseran besar dari kegiatan produksi dan pemanfaatan hutan ke upaya menjaga aset agar tetap aman. Manajemen menjelaskan bahwa penghentian kegiatan terjadi sebagai akibat langsung dari pencabutan PBPH perseroan.

Salinan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 diterima perusahaan pada 10 Februari 2026. Dokumen bertanggal 26 Januari 2026 itu resmi membatalkan PBPH yang selama ini menjadi lanjutan dari hak pengusahaan hutan tanaman industri sejak 1993.

Lahan 167.912 hektare kembali ke negara

Pencabutan izin juga berdampak pada pelepasan areal konsesi seluas 167.912 hektare. Lahan tersebut diambil alih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan atau Satgas PKH, lalu kembali dikuasai negara untuk dikelola dan diawasi secara ketat.

Satgas PKH menyampaikan bahwa penguasaan kembali lahan dilakukan agar tata kelola hutan berada di bawah kendali negara. Pengawasan atas area itu disebut akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan.

Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 entitas yang izinnya dicabut pemerintah. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan dugaan kontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor di Sumatra.

PHK, risiko hukum, dan kewajiban perusahaan

Di sisi ketenagakerjaan, dampak paling terasa datang dari rencana PHK massal. Manajemen juga mengakui ada kemungkinan muncul gugatan dari karyawan yang terdampak, sehingga perseroan menilai potensi perselisihan hubungan industrial sebagai salah satu risiko yang perlu dihadapi.

Perusahaan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum yang mungkin muncul setelah kebijakan dijalankan. Pada saat yang sama, fokus perseroan diarahkan pada penyelesaian kewajiban finansial dan administratif kepada pemerintah.

Selain itu, Toba Pulp Lestari masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum dan operasional yang tersisa. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah berhentinya kegiatan utama dan berubahnya status lahan konsesi perusahaan.

Berita Terkait