1.833 Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta dan Jabar Paling Tinggi

Komnas Perempuan menerima 1.833 pengaduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2026. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 10 pengaduan setiap hari dan menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan warga negara.

DKI Jakarta dan Jawa Barat mencatat jumlah pengaduan tertinggi dalam data hingga 30 Juni 2026. DKI Jakarta menyumbang 561 kasus, sedangkan Jawa Barat mencatat 457 kasus.

WilayahJumlah PengaduanPeriode Data
DKI Jakarta561 kasusHingga 30 Juni 2026
Jawa Barat457 kasusHingga 30 Juni 2026

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta lonjakan pengaduan itu tidak dijawab dengan langkah sementara. Ia mendorong pencegahan dan perlindungan yang nyata, masif, serta konsisten dari seluruh pihak terkait.

Menurut Lestari, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditempatkan semata-mata sebagai persoalan privat. Perkara ini menyangkut pelanggaran terhadap nilai-nilai kehidupan yang harus segera ditangani.

“Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 18 Juli 2026. Politikus yang akrab disapa Rerie itu menilai perlindungan bagi perempuan merupakan bagian dari amanah konstitusi.

Kekerasan Terjadi di Berbagai Ranah

Catatan berbasis gender dari Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan tidak hanya muncul dalam relasi personal. Sebanyak 520 kasus terjadi di ranah personal, termasuk kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran.

Ranah publik juga mencatat 320 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut mencakup laporan yang terkait ruang publik, ranah siber, tempat kerja, tempat tinggal, serta kategori lainnya.

Ranah atau LokasiJumlah KasusKeterangan
Ranah personal520 kasusTermasuk kekerasan terhadap istri dan dalam pacaran
Ranah publik320 kasusMencakup sejumlah bentuk kekerasan di ruang publik
Ranah siber232 kasusBagian dari catatan kekerasan di ranah publik
Tempat kerja dan tempat tinggal31 kasus masing-masingCatatan lokasi kejadian

Selain itu, terdapat 29 kasus lain dalam pencatatan kekerasan di ranah publik. Medcom.id memberitakan rincian tersebut dengan merujuk pada catatan Komnas Perempuan hingga akhir Juni 2026.

Tantangan Ada pada Penerapan Aturan

Lestari menilai Indonesia telah memiliki regulasi untuk melindungi warga negara. Namun, ia menekankan bahwa konsistensi penerapan aturan di lapangan masih menjadi persoalan utama.

Penguatan sistem perlindungan perempuan, menurut anggota Komisi X DPR RI itu, perlu dilakukan secara menyeluruh. Upaya tersebut membutuhkan dukungan pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.

Ia mendorong peningkatan kapasitas aparat dalam menangani perkara dengan perspektif korban. Kolaborasi lintas sektor serta akses pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban juga menjadi langkah yang ditekankan.

Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Lestari, harus dijawab dengan tindakan yang nyata dan masif. Konsistensi pelaksanaan perlindungan menjadi penentu agar aturan yang tersedia benar-benar bekerja bagi korban.

Source: www.medcom.id
Berita Terkait