Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan dan melayangkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau SP2DK sepanjang Januari-Juni 2026. Jumlah itu menunjukkan pengawasan kepatuhan dan ekstensifikasi basis pajak bergerak semakin agresif pada awal tahun.
Dari total tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan untuk pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Adapun sekitar 65.000 SP2DK lainnya ditujukan untuk ekstensifikasi kepada wajib pajak yang belum terdaftar.
Pengiriman dilakukan lewat kanal digital dan manual
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SP2DK dikirim melalui coretax dan email wajib pajak. DJP juga masih menggunakan jalur manual melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak. Surat ini digunakan ketika ada dugaan kewajiban perpajakan belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan pengawasan dan ekstensifikasi
Pengaturan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme pengiriman SP2DK kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, diatur dalam PMK No. 111/2025. Aturan tersebut menjadi dasar DJP dalam menjalankan pengawasan sekaligus ekstensifikasi.
Untuk wajib pajak terdaftar, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui penerbitan SP2DK. Sementara itu, untuk wajib pajak belum terdaftar, SP2DK juga dapat diterbitkan dalam rangka pengawasan sekaligus upaya ekstensifikasi.
Ruang pengawasan dan kewajiban wajib pajak
Pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Cakupannya meliputi delapan jenis pajak, yakni PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, serta pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Wajib pajak yang menerima SP2DK harus memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan. Tanggapan itu harus mengikuti permintaan yang tercantum dalam dokumen SP2DK yang dikirim DJP.
PMK 111/2025 juga mengatur jangka waktu pemberian tanggapan bagi wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak masih dapat memperpanjang masa tanggapan atas SP2DK selama 7 hari.
