27 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Jawa Tengah Masih Menunggu Sertifikat

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia, dengan angka sekitar 73 persen. Data itu setara dengan 73.864 bidang tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat.

Meski capaian tersebut tinggi, masih ada sekitar 27 ribu masjid, mushala, dan tempat ibadah lain di Jawa Tengah yang belum bersertifikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan angka sertifikasi itu bisa naik hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Hambatan administrasi masih menjadi pekerjaan besar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut capaian Jawa Tengah sebagai lompatan besar, terutama dalam tiga tahun terakhir. Ia menilai kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tempat ibadah di wilayah itu berjalan sangat kuat.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa proses di lapangan masih menghadapi sejumlah hambatan. Di antaranya, wakif atau pihak yang mewakafkan harta sudah meninggal, batas tanah belum jelas, dan nadzir belum tercatat secara resmi.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah itu, ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf. Pemerintah juga membuka skema penetapan nadzir sementara agar proses administrasi tetap bisa berjalan.

Kolaborasi diperluas untuk mengejar target

Dalam upaya mempercepat pendataan dan sertifikasi aset wakaf, pemerintah menggandeng Dewan Masjid Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini dipakai agar proses pendataan di daerah berjalan lebih cepat dan lebih tertata.

Penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah menjadi salah satu bagian dari percepatan tersebut. Acara itu digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, dan menjadi penanda bahwa program sertifikasi masih terus didorong di tingkat daerah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya sudah dilakukan bersama masyarakat dan lembaga keagamaan sejak beberapa tahun terakhir. Sosialisasi juga terus diperkuat agar pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah memahami pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan tanah.

Ia menegaskan masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul di masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama berbagai pihak terus mendorong kepastian hukum atas tanah wakaf melalui pendataan dan sertifikasi yang lebih luas.

Source: dutatv.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer