27 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Satpam dan Petugas Kebersihan Ikut Dijerat

Polresta Yogyakarta kini menetapkan 27 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Jumlah itu bertambah setelah penyidik menetapkan 14 tersangka baru dari rangkaian pemeriksaan yang masih berjalan.

Penambahan tersangka tersebut memperluas penanganan perkara yang menyeret lingkungan penitipan anak itu. Sebelumnya, 13 tersangka dari gelombang pertama telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.

Rincian 14 tersangka baru

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa 14 tersangka tambahan terdiri dari 10 pengasuh yang menangani anak-anak dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak. Selain itu, polisi juga menetapkan dua karyawan administrasi, satu petugas keamanan, dan satu petugas kebersihan sebagai tersangka.

Penetapan terhadap satpam dan petugas kebersihan dilakukan karena keduanya diduga mengetahui adanya kekerasan, tetapi tidak mengambil langkah untuk melapor. Polisi menilai sikap diam itu sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare.

Kelompok Tersangka BaruJumlahKeterangan
Pengasuh10Menangani anak dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak
Karyawan administrasi2Ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan
Petugas keamanan1Diduga mengetahui kekerasan namun tidak melapor
Petugas kebersihan1Diduga mengetahui kekerasan namun tidak melapor

Pemeriksaan korban masih terus dilakukan

Jumlah anak yang diduga menjadi korban juga belum final. Hingga kini, polisi telah memeriksa 144 anak dan masih menyiapkan pemeriksaan terhadap sekitar 60 anak korban lainnya dalam waktu dekat.

“Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan,” ujar Apri Sawitri, Senin (6/7/2026). Ia menyebut proses sempat tertunda karena penyidik perlu mengejar tenggat penting dalam penanganan tersangka lain.

Pendampingan medis dan psikologis diperkuat

Untuk memperkuat penanganan kasus, Polresta Yogyakarta menggandeng RSUP Dr. Sardjito. Kerja sama itu difokuskan pada pendampingan medis sekaligus pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terdampak.

Langkah tersebut dipandang penting karena dugaan kekerasan di lingkungan penitipan anak tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga dampak trauma pada korban. Polresta Yogyakarta masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan seluruh anak yang diduga menjadi korban mendapatkan penanganan yang sesuai.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terkait