4 Syarat Siswa yang Boleh Membantu MPLS 2026, Sekolah Tak Bisa Asal Pilih

Author: Redaksi Android62

Pelaksanaan MPLS 2026 menempatkan sekolah pada pengawasan yang lebih ketat dalam memilih siswa pendamping. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, hanya murid dengan kriteria tertentu yang boleh dilibatkan untuk membantu panitia.

Aturan ini dibuat agar MPLS Ramah tetap aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan bagi murid baru. Selama kegiatan berlangsung, sekolah juga diminta memastikan peran siswa pendamping tidak melanggar batas yang sudah ditetapkan.

Empat Syarat Siswa Pendamping

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa murid kelas atas memang bisa membantu pelaksanaan MPLS, tetapi keterlibatannya tidak bisa sembarangan. Melalui unggahan resminya di Instagram pada Minggu, 12 Juli 2026, kementerian merinci empat kriteria yang harus dipenuhi.

Kriteria Keterangan
Pengurus OSIS Boleh membantu pelaksanaan MPLS
Anggota MPK Boleh membantu pelaksanaan MPLS
Pengurus organisasi ekstrakurikuler Boleh membantu pelaksanaan MPLS
Berkepribadian baik dan tidak memiliki riwayat maupun potensi melakukan kekerasan Syarat utama sebelum dilibatkan

Selain memenuhi salah satu dari tiga posisi organisasi siswa itu, peserta pendamping juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Syarat ini menjadi penentu agar sekolah tidak menunjuk murid secara sembarangan.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa siswa yang membantu tidak berinteraksi langsung dengan murid baru yang mengikuti MPLS 2026. Dengan begitu, pendamping dari kalangan murid tetap berada dalam batas peran yang aman dan terkontrol.

Jadwal dan Tujuan MPLS Ramah

Di banyak daerah, MPLS 2026 dijadwalkan mulai pada Senin, 13 Juli 2026, dengan durasi lima hari. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu murid baru mengenal sekolah sejak hari pertama.

Program MPLS Ramah mengusung empat tujuan utama, yakni mengenalkan kurikulum dan cara belajar efektif, membangun relasi positif dengan warga sekolah, mengenal potensi diri, serta memahami lingkungan dan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Larangan yang Harus Dipatuhi Sekolah

Meski ada ruang bagi siswa tertentu untuk membantu, tanggung jawab utama tetap berada di sekolah dengan pendampingan guru. Karena itu, sejumlah praktik yang tidak relevan dengan tujuan MPLS tetap dilarang keras.

Larangan tersebut mencakup perpeloncoan atau bentuk kekerasan lain, pungutan biaya dalam bentuk apa pun, aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS, penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, serta melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia.

Sanksi Jika Aturan Dilanggar

Sekolah yang melanggar aturan MPLS 2026 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi yang disebutkan meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Ketentuan yang lebih tegas ini membuat sekolah perlu berhati-hati sejak tahap penyusunan panitia. MPLS 2026 diminta benar-benar menjadi ruang pengenalan sekolah yang aman, tanpa tekanan, dan tanpa praktik yang merugikan murid baru.

Ringkasan Aturan Utama

Aspek Isi
Waktu pelaksanaan Mulai Senin, 13 Juli 2026 di beberapa provinsi
Durasi 5 hari
Peran siswa Terbatas pada kriteria tertentu dan tidak berinteraksi langsung dengan murid baru
Larangan utama Perpeloncoan, pungutan biaya, aktivitas tidak relevan, atribut tidak edukatif, melibatkan alumni, dan panitia yang tidak memenuhi kriteria

Dengan aturan tersebut, sekolah tidak dapat lagi sembarangan menunjuk siswa untuk membantu MPLS. Seluruh pelaksanaan diarahkan agar kegiatan penyambutan murid baru benar-benar sesuai dengan semangat MPLS Ramah.

Berita Terbaru