Sebanyak 54 ruas jalan di Jakarta kembali masuk pengawasan ganjil genap pada Jumat, 24 April 2026. Aturan ini berlaku pada dua rentang waktu, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas seperti biasa. Karena itu, pengendara perlu mencocokkan pelat nomor dengan waktu keberangkatan agar tidak terkena pembatasan di ruas yang masuk pengawasan.
Jadwal yang perlu dicatat
Penerapan ganjil genap Jakarta tetap mengikuti pola harian yang sama pada hari berlaku. Pembatasan berlangsung pada jam sibuk, saat arus kendaraan cenderung padat dan kebutuhan mobilitas warga sedang tinggi.
Pada interval pagi, kendaraan hanya bisa melintas sesuai ketentuan pelat nomor hingga pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pada periode kedua, pembatasan aktif lagi mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Artinya, kendaraan dengan pelat genap atau ganjil hanya dapat digunakan sesuai tanggal dan jam yang sesuai dengan aturan. Jika waktu berjalan di luar dua periode tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan ganjil genap.
Kendaraan yang tidak terkena pembatasan
Tidak semua moda masuk dalam aturan ini. Sejumlah kendaraan tetap dikecualikan karena fungsinya dianggap penting untuk layanan publik dan kondisi darurat.
Kendaraan listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan umum, serta taksi tetap boleh melintas. Pengecualian ini membuat layanan penting tetap berjalan meski pengawasan lalu lintas sedang diberlakukan.
Ruas jalan yang masuk pengawasan
Sebaran ruas yang terdampak mencakup kawasan pusat kota, koridor bisnis, hingga jalur penghubung antarkawasan. Beberapa ruas yang masuk daftar antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pengawasan juga berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Selain itu, ada pula Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Barat, Jalan Salemba Raya Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Jumlah ruas yang disebut dalam pengawasan mencapai 54 titik jalan di wilayah Jakarta. Karena cakupannya luas, pengendara disarankan mengenali rute lebih awal sebelum berangkat.
Akses tol dan titik yang perlu diwaspadai
Selain jalan utama, pengawasan juga menjangkau akses menuju gerbang tol dalam kota. Titik yang perlu diperhatikan berada di kawasan Slipi, Kuningan, Cawang, dan jalur penghubung ke tol di bagian timur serta selatan Jakarta.
Beberapa akses yang disebut antara lain Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Rawamangun, dan Tol Pulomas. Ada pula titik seperti Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses Tol Jakarta–Tangerang, Jalan Brigjen Katamso ke Gerbang Tol Slipi, serta Jalan Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan.
Pengendara juga perlu mewaspadai Simpang Pancoran, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Bekasi Timur Raya. Jalur-jalur ini berpotensi menambah perlambatan jika tidak diantisipasi sejak awal perjalanan.
Rekayasa arus dan pilihan transportasi
Untuk membantu mengurai kepadatan, contraflow juga diterapkan di Tol Dalam Kota. Skema ini berjalan dari KM 0+200 Cawang sampai KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Sejumlah penyesuaian arus lain turut dilakukan seiring pembangunan MRT di beberapa titik strategis Jakarta. Karena kondisi lalu lintas bisa berubah, pengendara disarankan memantau rute sebelum berangkat agar waktu tempuh tidak terganggu.
Transportasi umum masih menjadi opsi yang disarankan karena tidak terdampak ganjil genap Jakarta. TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line dapat menjadi pilihan untuk menjaga mobilitas tetap efisien saat pembatasan berlaku.
Pengawasan aturan juga didukung ETLE statis dan mobile, dengan sanksi maksimal Rp500.000 bagi pelanggar. Karena itu, pengecekan pelat nomor dan jam perjalanan tetap penting sebelum memasuki ruas yang termasuk dalam pengawasan.







