Besaran bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 disusun berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD dan MI mendapat dana personal Rp250.000 per bulan, sedangkan siswa SMP dan MTs memperoleh Rp300.000 per bulan.
Untuk jenjang yang lebih tinggi, siswa SMA dan MA menerima dana personal Rp420.000 per bulan, sementara siswa SMK mendapat Rp450.000 per bulan. Di jalur PKBM, dana personal yang disalurkan adalah Rp300.000 per bulan.
Bagi peserta didik yang bersekolah di swasta, bantuan juga mencakup tambahan biaya SPP. Siswa SD dan MI swasta mendapat Rp130.000 per bulan, SMP dan MTs swasta Rp170.000 per bulan, SMA dan MA swasta Rp290.000 per bulan, serta SMK swasta Rp240.000 per bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Tahap I Tahun 2026 pada 5 Mei 2026. Pencairan untuk periode Maret ini dilakukan bertahap agar peserta didik di ibu kota segera menerima dukungan untuk kebutuhan sekolah.
Total penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 siswa. Program ini menjangkau peserta didik dari jenjang SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.
Ada ketentuan khusus dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Penerima manfaat hanya boleh menarik dana personal secara tunai dengan batas maksimal Rp100.000 per bulan.
Sisa saldo dalam akun KJP Plus wajib digunakan secara non-tunai. Dana itu diarahkan untuk membeli kebutuhan penunjang belajar seperti buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Skema bantuan ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan yang setara bagi warga Jakarta. Program KJP Plus juga ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga dalam membiayai sekolah anak-anak mereka.
