Adam Deni Gearaka kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan perusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ia juga disebut mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun.
Kerusakan yang dilaporkan tidak hanya terjadi pada bangunan ruko. Polisi menyebut Adam Deni merusak sejumlah fasilitas milik korban, termasuk neon box toko, dinding pembatas ruko, dan beberapa kursi yang berada di lokasi usaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Adam Deni mendatangi sebuah ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Cilincing, Jakarta Utara. Ia disebut meminta masuk ke area ruko sebelum situasi memanas dan berujung pada dugaan perusakan.
Diduga Datang Lagi dan Merusak Mobil
Polisi mengungkap aksi serupa diduga terjadi lagi pada Kamis (18/6/2026). Pada hari itu, Adam Deni disebut kembali ke lokasi yang sama dan merusak mobil milik pemilik ruko.
Akibat kejadian tersebut, beberapa bagian kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan. Korban kemudian memanggil aparat kepolisian setelah peristiwa itu berlangsung.
Ditangkap Setelah Laporan Masuk
Setelah korban melapor, Adam Deni langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi penyidikan. Penyidik turut mendalami motif di balik dugaan perusakan yang dilaporkan korban.
Kerugian dan Jerat Pasal
Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian materiel akibat aksi itu ditaksir mencapai Rp 15 juta. Nilai tersebut mencakup kerusakan pada fasilitas ruko dan kendaraan milik korban.
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.
Bukan Pertama Kali Masuk Proses Hukum
Nama Adam Deni sebelumnya juga beberapa kali muncul dalam perkara hukum. Dalam kasus pertama, ia divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi milik politikus Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah.
Pada perkara lain, Adam Deni dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dinyatakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni. Kasus itu bermula saat ia menuding anggota DPR tersebut mengeluarkan dana Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum guna memenjarakannya.
Dengan kasus terbaru ini, Adam Deni kembali menghadapi proses hukum setelah dugaan perusakan ruko dan kendaraan di Cilincing, sementara penyidik terus menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Source: www.beritasatu.com






