Revisi Undang-Undang Kehutanan kini mendorong arah baru pengelolaan hutan yang lebih tegas pada perlindungan, tetapi tetap memberi ruang bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Dinas Kehutanan Jawa Timur, penekanan terbesar justru mengarah pada keseimbangan antara fungsi lindung, konservasi, dan ekonomi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menilai keseimbangan itu hanya bisa tercapai bila masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan hutan. Karena itu, ia mendorong model agroforestri sebagai salah satu jalan tengah yang dinilai mampu menggabungkan ketahanan pangan dengan kelestarian lingkungan.
Pengawasan tidak boleh longgar
Dadang menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh bertentangan dengan fungsi lindung. Ia meminta implementasi program kehutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan terus dievaluasi agar tidak memunculkan tumpang tindih pemanfaatan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.
Menurut dia, pengawasan dan penguatan kelembagaan harus berjalan bersamaan. Tanpa itu, kepentingan ekonomi berisiko mengalahkan pelestarian yang seharusnya menjadi dasar tata kelola kehutanan.
Lembaga kehutanan diminta saling menguatkan
Dalam pandangannya, tata kelola kehutanan perlu ditopang kerja sama yang lebih rapi antara Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, program kehutanan sosial, dan pemangku kepentingan lain. Dadang menilai penguatan kelembagaan menjadi kunci agar seluruh unsur tersebut saling mengisi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia juga mengajak DPK, LMDH, Perhutani, dan Direktorat Jenderal Kehutanan memperkuat sinergi untuk menjaga kelestarian hutan. Di saat yang sama, ia menilai peran aparat penegak hukum tetap penting agar kepatuhan terhadap aturan kehutanan benar-benar dijalankan.
Tambang emas dan reklamasi ikut disorot
Pembahasan revisi aturan itu juga menyoroti aktivitas pertambangan emas yang disebut mencakup area sangat luas hingga ribuan hektare. Dadang menilai reklamasi pascatambang harus mendapat perhatian serius agar kawasan hutan tidak dibiarkan terlantar setelah aktivitas tambang berjalan.
PT Bumi Suksesindo disebut telah menyampaikan komitmen untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Dadang menekankan bahwa komitmen saja tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.
Aturan lama dinilai perlu diperkuat lagi
Dadang juga meminta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dievaluasi, terutama soal tidak adanya batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan. Ia ingin ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen di Pulau Jawa diangkat kembali demi menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tekanan pemanfaatan lahan.
Baginya, pengelolaan hutan tidak cukup hanya mengatur pemanfaatan, tetapi juga harus memastikan perlindungan tetap memiliki pijakan hukum yang kuat. Karena itu, ia menilai penegakan aturan perlu berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan dan evaluasi regulasi.
Manfaat nyata bagi warga sekitar hutan
Dadang menilai masyarakat sekitar hutan harus menjadi pihak yang ikut merasakan manfaat langsung dari tata kelola kehutanan. Ia menyebut hutan memiliki fungsi lindung, konservasi, dan ekonomi yang harus dijaga seimbang agar kelestarian berjalan bersama kesejahteraan warga.
Melalui agroforestri atau wanatani, masyarakat dapat bertani di kawasan hutan sambil tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Pola ini juga disebut bisa mendukung ketahanan pangan, sekaligus membuka ruang ekonomi lewat tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak berbasis kawasan hutan.
Pada akhirnya, Dadang menegaskan bahwa pengelolaan kehutanan harus mengarah pada harmoni antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai hutan yang lestari akan memberi dampak langsung bagi warga yang hidup di sekitarnya, sehingga perlindungan yang kuat harus benar-benar menghasilkan manfaat yang terasa.
Source: fraksigolkar.com






