Mulai 20 April 2026, mobil listrik berbasis baterai tidak lagi sepenuhnya bebas dari pungutan pajak daerah. Perubahan ini membuat pemilik kendaraan listrik perlu bersiap menghadapi biaya tahunan yang sebelumnya sangat ringan, terutama karena PKB dan BBNKB kini masuk dalam skema baru.
Dampaknya sudah bisa dihitung pada beberapa model yang cukup populer di pasar domestik. Salah satu yang menonjol adalah Wuling AirEV, karena total pajak tahunannya diperkirakan mendekati Rp3,78 juta setelah ditambahkan SWDKLLJ.
Aturan baru menghentikan skema nol rupiah
Ketentuan baru ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Lewat aturan tersebut, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat pembebasan otomatis untuk PKB dan BBNKB kini ikut dikenai pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, beban biaya pemilik mobil listrik relatif kecil karena hanya menanggung kewajiban seperti SWDKLLJ. Dalam praktik, biaya ini disebut berada di kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, sehingga kendaraan listrik terasa jauh lebih ringan dibanding mobil bermesin konvensional.
Perubahan skema ini penting karena mengubah hitungan biaya kepemilikan tahunan. Begitu PKB dan BBNKB mulai berlaku, total pengeluaran tidak lagi berhenti pada biaya wajib dasar, melainkan bertambah sesuai nilai kendaraan.
Wuling AirEV jadi contoh yang paling terasa
Dari data yang tercatat, Wuling AirEV membukukan penjualan 3.594 unit pada Januari hingga Maret 2026. Angka ini membuat perubahan pajak pada model tersebut menjadi perhatian banyak calon pembeli dan pemilik.
Untuk Wuling AirEV, NJKB tercatat Rp173.000.000. Setelah dikalikan bobot kompensasi 1,050, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp181.600.000.
Dengan estimasi tarif rata-rata 2 persen, PKB tahunan Wuling AirEV berada di angka Rp3.630.000. Jika ditambahkan SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, total pajak tahunannya mendekati Rp3,78 juta.
BYD Atto 1 terkena hitungan lebih besar
Selain Wuling AirEV, BYD Atto 1 juga menjadi model yang ikut terdampak perubahan aturan ini. Mobil tersebut mencatat penjualan 7.733 unit pada periode Januari hingga Maret 2026, lebih tinggi dari AirEV.
NJKB BYD Atto 1 tercatat Rp229.000.000. Setelah diterapkan bobot kompensasi yang sama, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi Rp240.400.000.
Dari simulasi tersebut, PKB tahunan BYD Atto 1 mencapai Rp4.800.000. Namun angka ini masih bersifat estimasi awal, karena penerapan di lapangan tetap mengikuti kebijakan masing-masing daerah.
Tarif akhir masih bisa berbeda antarprovinsi
Meski pemerintah pusat sudah menetapkan kerangka aturan baru, besaran pajak yang benar-benar dibayar pemilik kendaraan belum tentu sama di semua wilayah. Penerapan pajak kendaraan listrik masih bergantung pada keputusan pemerintah provinsi.
Sejumlah daerah juga disebut belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik secara merata. Karena itu, pemilik perlu memantau kebijakan di daerah masing-masing agar mengetahui besaran pajak yang benar-benar berlaku.
Perubahan ini menandai berakhirnya periode ketika mobil listrik berbasis baterai menikmati pembebasan penuh atas PKB dan BBNKB. Bagi pemilik maupun calon pembeli, angka pajak tahunan kini menjadi bagian penting dalam menilai total biaya kepemilikan kendaraan listrik.
