Nama Toyota Alphard 2008 ini menarik perhatian karena dilelang dengan nilai limit Rp 99,83 juta, sementara status tanda nomor kendaraannya masih tercatat sebagai “Nopol Blokir ETLE”. Kombinasi harga di bawah Rp 100 juta dan catatan administrasi seperti itu membuat unit ini terlihat menonjol di antara lelang mobil bekas lain.
Lelang dibuka oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV dan dijalankan dengan sistem penawaran terbuka. Seluruh proses dilakukan secara daring lewat situs resmi www.lelang.go.id, sehingga peserta harus menyiapkan akses akun dan dana jaminan sebelum mencoba ikut.
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 19,966 juta. Batas akhir penyetoran ditetapkan paling lambat 3 Juni 2026, sedangkan penawaran bisa dilakukan sampai 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Dari tampilan foto, unit berwarna hitam itu sudah menunjukkan usia pakai yang panjang. Kaca jendelanya tampak berjamur dan kondisi fisik mobil tidak lagi mulus, sejalan dengan usianya yang sudah 18 tahun.
Pelat nomor B 8288 TX masih terpasang pada mobil tersebut. Dokumen kendaraan juga mencantumkan BPKB nomor E 9947659 G yang diterbitkan pada 15 Juni 2017.
Data Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan mobil ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama sebagai pemilik pertama. Model yang digunakan adalah Toyota Alphard 2.4 L dengan kapasitas silinder 2.362 cc.
Nilai jual kendaraan tercatat Rp 153 juta dengan masa berlaku STNK hingga 2028. Meski begitu, pajak mobil ini disebut sudah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024, sehingga calon peserta tetap perlu memperhatikan aspek administrasi sebelum menawar.
Catatan lain yang penting adalah status tanda nomor kendaraan yang masih bertuliskan “Nopol Blokir ETLE”. Keterangan itu menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas elektronik yang belum diselesaikan sehingga pihak kepolisian melakukan pemblokiran.
Berdasarkan nilai jual tersebut, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB mobil ini berada di angka Rp 160,65 juta. Karena berstatus kepemilikan mobil pertama, pajak tahunan yang perlu dibayarkan berkisar Rp 3,213 juta.
Bagi peserta lelang, langkah masuk ke situs lelang dilakukan melalui menu login di kanan atas layar. Setelah email dan kata sandi yang sudah diverifikasi dimasukkan, peserta perlu mencentang captcha, mencari nama barang melalui kolom pencarian, lalu membuka lot kendaraan untuk melihat rincian dan spesifikasi.
Setelah itu, peserta memilih tombol Ikuti Lelang dan sistem akan menampilkan halaman konfirmasi. Di halaman ini terdapat data lot, identitas peserta, nomor rekening pengembalian uang jaminan, serta dokumen pendukung lain yang perlu dicek kembali sebelum mencentang syarat dan ketentuan lalu menekan tombol konfirmasi mengikuti lelang.
Dengan harga limit yang masih berada di bawah Rp 100 juta, Toyota Alphard ini menawarkan daya tarik besar bagi pencari MPV premium bekas. Namun, status fisik unit, pajak yang sudah jatuh tempo, dan blokir ETLE pada nopol membuat proses penawaran tetap menuntut kehati-hatian.







