Ambulans Tak Boleh Terhalang Di Jalan, Prioritasnya Sudah Diatur Undang-Undang

Memberi jalan kepada ambulans bukan sekadar tindakan sopan di jalan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap pengemudi. Saat sirene terdengar dan lampu isyarat kendaraan darurat muncul di tengah kemacetan, ruang gerak harus segera dibuka agar perjalanan pasien maupun petugas penyelamat tidak terhambat.

Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, urutan kendaraan yang wajib didahulukan sudah ditetapkan, sehingga prioritas di jalan tidak bergantung pada besar kecil kendaraan atau siapa yang mengemudikannya.

Kendaraan yang paling dulu wajib diberi ruang

Dalam daftar prioritas tersebut, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas berada pada urutan teratas. Setelah itu, ambulans yang membawa orang sakit serta kendaraan yang sedang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas juga harus didahulukan.

Setelah kelompok kendaraan darurat itu, ada kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara. Kehadiran mereka di jalan tetap mendapat prioritas karena berkaitan dengan tugas resmi yang sedang dijalankan.

Berikutnya, iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu yang berada di bawah pengawalan resmi petugas kepolisian juga termasuk dalam daftar yang harus diberi jalan. Aturan ini menunjukkan bahwa kepentingan publik dan tugas resmi mendapat perlindungan saat harus bergerak di tengah lalu lintas.

Masih banyak pengendara keliru memahami aturan

Meski dasar hukumnya sudah tegas, praktik di lapangan belum selalu sesuai. Masih ditemukan kendaraan pribadi yang tetap melaju dan justru menutup laju ambulans, padahal kendaraan itu sedang membawa pasien atau sedang menjalankan tugas penyelamatan.

Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan, mengingatkan bahwa banyak pengendara masih memandang persoalan ini sebagai pilihan pribadi. Ia menegaskan bahwa memberi jalan bukan perkara mau atau tidak mau, melainkan kewajiban yang sudah diatur.

“Padahal ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang sudah diatur. Kendaraan prioritas harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan yang lebih besar,” kata Marcell Kurniawan.

Kemacetan membuat respons cepat jadi makin penting

Di wilayah perkotaan seperti Jakarta, ambulans dan kendaraan darurat lain sering berhadapan dengan ruang gerak yang sempit. Situasi itu membuat setiap detik sangat berarti, terutama ketika tim medis atau petugas harus segera menuju lokasi tujuan.

Karena itu, pengemudi lain perlu peka begitu mendengar sirene atau melihat lampu isyarat kendaraan darurat. Respons cepat untuk menepi atau membuka jalur bisa membantu kendaraan prioritas lewat tanpa perlu menunggu lama di tengah arus lalu lintas yang padat.

Kepatuhan di jalan berdampak langsung pada keselamatan publik

Memberi jalan kepada ambulans bukan hanya soal menghormati kendaraan yang sedang bertugas. Tindakan itu ikut menentukan apakah layanan darurat bisa tiba tepat waktu dan apakah proses penyelamatan dapat berjalan lebih lancar.

Saat pengguna jalan memahami urutan prioritas dan mematuhinya, hambatan di jalan bisa berkurang. Dalam kondisi seperti itu, lalu lintas tidak hanya berfungsi sebagai ruang mobilitas, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang mendukung keselamatan publik, terutama ketika ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan prioritas lain sedang membutuhkan jalan.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer