Pengembalian amplop yang diterima dalam audiensi tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses pidana terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai peristiwa hukum dapat dianggap terjadi sejak pemberian amplop tersebut berlangsung.
Fickar menyatakan Raja Juli sebagai pejabat publik masih dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana suap maupun gratifikasi. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum agar memberikan efek jera.
“Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu, 18 Juli 2026. Pandangan itu muncul setelah amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby disebut telah dikembalikan.
Amplop Dilaporkan Dikembalikan
Raja Juli mengakui terdapat amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut, menurut Raja Juli, diajukan melalui surat resmi, berlangsung terbuka, dipublikasikan di media sosial, serta memiliki daftar hadir dan notulensi.
Ia menyebut amplop itu tertutup map dan baru diketahui setelah audiensi selesai. Raja Juli mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya segera mengembalikannya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. Amplop itu disebut baru diserahkan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Raja Juli juga menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, Fickar menilai langkah pengembalian dan pelaporan itu tidak otomatis meniadakan peristiwa hukum yang telah terjadi.
Dugaan Dana Berasal dari SHU Petani
Kasus amplop ini berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana dari sisa hasil usaha atau SHU petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa di Kuantan Singingi. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
KPK menduga uang itu berasal dari 914 anggota KUD dan berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar. Uang tersebut disebut dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan kepada Raja Juli dalam amplop.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada pada otoritas Kementerian Kehutanan.
Menurut Taufik, uang yang diminta diduga berasal dari sebagian SHU anggota KUD yang merupakan petani di Kuantan Singingi. Ia menyebut penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga dipotong hingga setengahnya.
| Pihak | Posisi | Status atau informasi perkara |
|---|---|---|
| Suhardiman Amby | Bupati Nonaktif Kuantan Singingi | Tersangka penerima dalam dugaan suap jual beli jabatan |
| Zulkarnain | Sekda Kuantan Singingi | Tersangka pihak pemberi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan |
| Ardiles | Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant | Tersangka pihak pemberi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan |
Perkara yang Telah Diumumkan KPK
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan. Dalam perkara yang diumumkan KPK, ketiganya telah berstatus tersangka, sedangkan dugaan pemberian amplop terkait HPT menjadi konteks yang turut disorot dalam pemeriksaan.
Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ardiles telah lebih dahulu diamankan dan menjalani penahanan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.
Suhardiman sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnain serta Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut KPK.
Posisi hukum terkait amplop kepada Raja Juli masih menjadi bagian dari konteks yang mendapat perhatian. Penilaian Fickar menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak dengan sendirinya menghentikan penelusuran atas dugaan peristiwa pidana.
Source: www.suara.com






