Ancaman Penyebaran Data Pribadi Menguat, Erin Kembali Bawa Mantan ART Ke Polisi

Laporan baru yang diajukan Rien Wartia Trigina atau Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan menyorot dugaan penyebaran data pribadi keluarganya di media sosial. Dalam perkara ini, Erin kembali melaporkan mantan asisten rumah tangganya yang berinisial H karena menilai ada dokumen pribadi yang disebarkan tanpa izin.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa dokumen milik kliennya diduga diambil, difoto, direkam dalam video, lalu diunggah ke media sosial. Ia menilai tindakan itu tidak pantas karena menyangkut privasi keluarga yang seharusnya tidak diumbar ke ruang publik.

“Jadi, kami sudah membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan yang pada intinya kami melaporkan seseorang yang kami duga dengan jelas melakukan tindakan yang tidak sopan dan tidak pantas karena menyebarkan dokumen pribadi klien kami dengan cara memfoto, mengambil video, dan kemudian diunggah ke media sosial,” ujar Sunan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Sunan menyebut langkah hukum itu tidak hanya soal Erin sebagai individu, tetapi juga menyangkut kenyamanan keluarga, termasuk anak-anaknya. Menurut dia, penyebaran dokumen pribadi tersebut telah mengganggu keharmonisan rumah tangga dan memunculkan kekhawatiran yang serius.

Pihak Erin juga sudah menyerahkan bukti kepada penyidik, berupa tangkapan layar dari akun media sosial terlapor. Bukti itu menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani kepolisian.

Laporan terbaru ini menjadi laporan kedua terhadap orang yang sama. Sebelumnya, Erin juga telah melapor pada 30 April 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam keterangan terpisah, Sunan menyebut laporan kali ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyebaran data pribadi. Ia mengatakan terlapor berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2), dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Erin mengambil jalur hukum karena memikirkan perlindungan bagi anak-anaknya. Ia khawatir data pribadi yang tersebar bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sunan menegaskan keputusan itu lahir dari naluri seorang ibu yang ingin menjaga keamanan keluarga. “Bu Erin ini menjalankan apa yang menjadi naluri dan nurani sebagai ibu. Karena pastinya dia khawatir bila data-data disebar akan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Pihak Erin berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk. Mereka juga meminta kepolisian memproses perkara itu secara adil sesuai fungsi penyidikan yang berlaku.

Kasus ini ikut menegaskan kembali pentingnya batas persetujuan dalam penyebaran informasi pribadi di media sosial. Saat data keluarga bisa cepat menyebar di ruang digital, izin pemilik data tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait