Harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam masih bertahan di Rp2.773.000 per gram pada perdagangan awal pekan. Harga buyback Logam Mulia juga tidak bergerak dan tetap berada di Rp2.577.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan buyback tercatat Rp196.000 per gram. Kondisi ini membuat emas batangan lebih pas dibaca sebagai instrumen jangka panjang, terutama saat pasar masih berada dalam fase tenang.
Di Pegadaian, daftar harga emas juga tidak berubah. Emas cetakan Galeri 24 ukuran 1 gram masih dipatok Rp2.767.000, sementara emas Antam tercatat Rp2.871.000 per gram.
Masih dari Pegadaian, emas UBS berada di Rp2.815.000 per gram. Adapun Antam Mulia Retro ukuran 1 gram dijual Rp2.842.000.
Pasar ritel ikut menahan langkah
Kondisi mendatar juga terlihat di pasar perhiasan. Harga emas di sejumlah gerai seperti Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas sama-sama bergerak stagnan.
Situasi itu menunjukkan sentimen yang relatif seragam di pasar ritel emas. Pergerakan harga perhiasan sendiri disebut dipengaruhi oleh dinamika permintaan global, fluktuasi kurs, dan kebijakan cadangan bank sentral.
Saat harga logam mulia dan perhiasan sama-sama diam, pasar domestik tampak memasuki periode konsolidasi. Setelah pekan sebelumnya sempat bergerak tajam, arah berikutnya masih menjadi perhatian pelaku pasar.
Sempat naik turun sepanjang pekan lalu
Walau hari ini cenderung datar, pergerakan Antam pada pekan sebelumnya cukup dinamis. Harga emas sempat berada di Rp2.764.000 pada Senin, 18 Mei 2026, lalu naik menjadi Rp2.773.000 pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kenaikan itu setara Rp9.000 atau sekitar 0,32%. Dalam rentang yang sama, harga sempat menyentuh Rp2.800.000 per gram pada Kamis, 21 Mei 2026 sebelum kembali turun menjelang akhir pekan.
Buyback Antam juga ikut bergerak naik selama sepekan tersebut. Dari posisi awal Rp2.569.000, nilainya naik sekitar Rp8.000 per gram hingga bertahan di Rp2.577.000.
Aturan pajak tetap perlu diperhatikan
Bagi pemilik emas, keputusan menjual kembali tidak hanya bergantung pada harga pasar. Besaran transaksi juga berpengaruh karena ada ketentuan pajak yang berlaku untuk buyback dalam jumlah besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di Antam dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%. Ketentuan ini menjadi pertimbangan tambahan saat pemilik emas menimbang waktu melepas kepemilikan.
Dengan harga yang belum bergeser di Antam, Pegadaian, dan pasar perhiasan, awal pekan ini masih ditandai suasana hati-hati. Pelaku pasar kini menunggu apakah emas domestik akan tetap bertahan di zona stabil atau mulai bergerak mengikuti perubahan sentimen berikutnya.
