AS Tolak Larangan Media Sosial untuk Anak, Inggris Siapkan Aturan yang Lebih Ketat

Amerika Serikat menolak rencana Inggris untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Washington menilai langkah itu bisa membebani perusahaan teknologi AS secara tidak proporsional dan tidak efektif untuk meredam risiko anak di internet.

Dalam dokumen tanggapan atas konsultasi pemerintah Inggris, AS juga menolak pendekatan seragam untuk semua platform. Pemerintah AS menilai perlindungan anak di ruang digital tidak akan tepat jika hanya diserahkan pada satu model pembatasan yang sama.

Kedutaan Besar AS di London turut menyoroti keterbatasan teknologi verifikasi usia. Menurut Washington, metode teknis yang dirancang untuk membedakan anak di bawah umur dari orang dewasa tidak bisa begitu saja dipakai ulang untuk ambang usia yang lebih muda, termasuk kelompok 13 hingga 16 tahun.

Alternatif yang ditawarkan Washington

Sebagai gantinya, pemerintahan Presiden Donald Trump meminta Inggris memberi orang tua alat yang lebih kuat untuk mengatur privasi dan kontrol akun anak-anak. AS juga mendorong platform digital menghadirkan pengalaman online yang sehat bagi pengguna muda, alih-alih menerapkan larangan total.

Perbedaan pandangan soal keamanan digital ini sudah lama memicu ketegangan antara Gedung Putih dan pemerintah Inggris. Undang-Undang Keamanan Online Inggris, atau Online Safety Act, sebelumnya juga mendapat kritik dari AS karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Wakil Presiden AS JD Vance bahkan pernah menyebut kebebasan berbicara di Inggris sedang mengalami kemunduran. Seorang anggota senior Partai Republik di Kongres AS juga menyebut aturan itu sebagai “undang-undang sensor internet Inggris”.

Rencana Inggris belum berhenti

Di sisi lain, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer diperkirakan akan mengumumkan larangan terhadap aplikasi media sosial yang dianggap berbahaya pekan depan. Pemerintah Inggris juga sedang menyiapkan pembatasan lain, termasuk kemungkinan memblokir percakapan dengan orang asing di platform gim.

London juga mempertimbangkan pembatasan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan untuk anak-anak. Hingga kini, pemerintah Inggris belum mengungkap aplikasi apa saja yang akan masuk kategori berbahaya.

Sejumlah platform pendidikan diperkirakan akan mendapat pengecualian dari aturan itu. Laporan media setempat menyebut YouTube Kids berpotensi tidak masuk dalam daftar larangan.

Situasi di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan penggunaan media sosial untuk anak sudah lebih dulu berjalan lewat PP Tunas. Aturan itu diimplementasikan sejak 28 Maret 2026 dan sudah dipatuhi delapan platform yang masuk tahap awal penilaian berisiko tinggi.

Kedelapan platform tersebut adalah Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak akan berhenti pada delapan platform itu karena ruang digital bisa bergeser ke layanan lain jika hanya satu atau dua platform yang diawasi.

Source: www.cnbcindonesia.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer