Kasus dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara membuat 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat mencari perlindungan hukum. Mereka melapor ke LBH PP GP Ansor setelah merasa menjadi korban skema yang memakai nama program Makan Bergizi Gratis.
Kerugian yang muncul bukan hanya soal uang. Sejumlah kiai bahkan sampai melepas aset pribadi, sementara citra pesantren ikut terbawa dampak di tengah masyarakat.
Janji dapur santri yang berujung kerugian
Skema itu diawali dengan tawaran pembangunan dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi atau SPPG yang disebut sebagai mitra resmi Badan Gizi Nasional. Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan minimal 400 meter persegi.
Setelah proposal masuk, mereka diminta membayar biaya pendaftaran Rp1,5 juta. Selain itu, para kiai juga diminta menandatangani perjanjian commitment fee sebelum pembangunan dapur dimulai.
Biaya sudah keluar, pengganti tak kunjung datang
Dalam proses berikutnya, DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur di area pesantren secara bertahap. Seluruh biaya konstruksi dijanjikan akan di-reimburse setelah program berjalan.
Janji itu tidak pernah terwujud. Para pengasuh pesantren menunggu berbulan-bulan, tetapi uang pengganti tak kunjung diterima.
Situasi makin rumit ketika kantor DSN mendadak pindah dan pengurusnya menghilang. Dari sana, para korban mulai menyadari bahwa kerugian yang mereka tanggung bisa terus membesar.
Aset pribadi ikut terjual
Salah satu korban, pengasuh pondok pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, mengaku harus menjual mobil dan aset pribadi untuk menutup beban yang muncul. Ia menyebut tekanan yang dirasakan sangat berat karena menyangkut keuangan sekaligus martabat pesantren.
Dampaknya juga merembet ke lingkungan sekitar. KH Ade menyampaikan bahwa nama baik kiai dan lembaga pendidikan ikut tercoreng karena warga sempat berharap bisa bekerja di dapur MBG yang dijanjikan.
Dampak sosial di sekitar pesantren
Kekecewaan warga membuat situasi di lapangan ikut macet total. Harapan yang sempat tumbuh di lingkungan pesantren berubah menjadi tekanan baru bagi para pengasuh yang sudah lebih dulu terpukul oleh kerugian material.
Kondisi itu membuat persoalan ini tidak berhenti pada transaksi yang gagal. Reputasi pesantren ikut terdampak karena janji kerja sama yang semula dianggap peluang justru berubah menjadi beban.
Langkah hukum mulai disiapkan
LBH PP GP Ansor kini mengumpulkan bukti untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. Pendampingan diberikan setelah para pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat menyampaikan laporan dan meminta bantuan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola lembaga pendidikan agar lebih waspada terhadap pihak yang memakai nama program nasional untuk kepentingan pribadi. Dalam peristiwa ini, janji dapur santri justru meninggalkan kerugian besar, aset yang terjual, dan nama baik pesantren yang ikut tercoreng.
