Aturan Baru Gaji Ke-13 ASN, CPNS Dan PPPK Terima Porsi Berbeda Pada Juni 2026

CPNS dan PPPK menjadi kelompok yang paling terasa perbedaannya dalam skema gaji ke-13 ASN karena besaran yang diterima tidak selalu penuh. Aturan baru membuat pencairan tetap berjalan, tetapi nominal bagi pegawai baru mengikuti ketentuan proporsional sesuai masa kerja dan status kepegawaiannya.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN akan mulai cair pada Juni dan disalurkan langsung ke rekening penerima. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, CPNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara tertentu sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan publik.

Aturan baru yang paling berpengaruh untuk pegawai baru

Bagi CPNS dan PPPK, skema ini tetap memberi hak atas gaji ke-13, tetapi ada batasan yang membuat nominalnya berbeda dari pegawai yang sudah penuh masa kerjanya. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh tunjangan ini.

Untuk CPNS, besaran yang diterima disebut 80 persen dari gaji pokok. Di luar itu, CPNS juga mendapat hak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan sesuai ketentuan pemerintah.

Kondisi itu membuat CPNS dan PPPK paling mudah merasakan perbedaan dari aturan pencairan gaji ke-13. Pada praktiknya, pegawai yang belum lama masuk tetap mendapat bantuan, tetapi tidak dalam jumlah penuh seperti ASN yang sudah lebih lama bertugas.

Komponen yang ikut dihitung

Gaji ke-13 ASN 2026 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.

Aturan yang berlaku menyebut pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan iuran tertentu. Meski begitu, pencairannya tetap mengikuti kondisi dan kemampuan keuangan negara pada saat pelaksanaan.

Mengapa dibayarkan pada Juni

Pemilihan Juni bukan tanpa alasan. Waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga ASN yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Bagi banyak keluarga aparatur negara, periode tersebut identik dengan pengeluaran pendidikan anak yang lebih besar. Karena itu, gaji ke-13 diposisikan sebagai bantuan tambahan yang membantu menutup kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Siapa yang paling besar menerima manfaat

Kebijakan ini paling terasa bagi ASN dengan komponen penghasilan tinggi. Penerima di level jabatan struktural dan pimpinan lembaga non-struktural memperoleh nominal yang lebih besar dibanding pegawai dengan golongan atau pendidikan lebih rendah.

Dalam referensi, pimpinan lembaga non-struktural disebut menerima kisaran Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta. Eselon I berada di sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta.

Rentang nominal untuk pegawai non-ASN

Pegawai non-ASN juga masuk dalam skema dengan jumlah yang berbeda-beda berdasarkan latar pendidikan. Untuk kelompok pendidikan S2–S3, besaran yang tercatat berada di kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Lulusan D4/S1 berada pada kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan D2–D3 menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, dan kelompok SMA–D1 ada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Pada level pendidikan SD–SMP, nominalnya berada di kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Nilai ini memang lebih kecil dibanding pejabat struktural, tetapi tetap memberi tambahan yang berarti bagi penerima.

Cakupan penerima yang cukup luas

Penerima gaji ke-13 tidak hanya pegawai aktif dari satu kelompok saja. Daftar penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pimpinan lembaga non-struktural.

Cakupan yang luas membuat kebijakan ini menjadi salah satu insentif tahunan yang paling diperhatikan. Di daerah, tambahan penghasilan CPNS juga bisa berbeda antarwilayah karena bergantung pada kebijakan serta kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah.

Berita Terkait