Pemerintah Indonesia menilai standar ketenagakerjaan baru dari Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO untuk ekonomi platform digital bisa menjadi titik penting bagi perlindungan jutaan driver ojol, kurir online, dan pekerja berbasis aplikasi. Aturan itu dinilai membuka ruang penguatan hak pekerja tanpa mematikan fleksibilitas industri digital.
Di tengah pesatnya ekonomi digital, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh diposisikan sebagai lawan dari inovasi teknologi. Menurut dia, perlindungan dan inovasi harus berjalan bersama agar transformasi digital memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat.
Standar baru yang menyasar ekonomi platform
Standar yang dibahas dalam sidang penutupan International Labour Conference di Jenewa, Swiss, itu memuat sejumlah isu penting yang selama ini menjadi perhatian pekerja platform. Di antaranya keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang adil, perlindungan sosial, transparansi sistem otomatis atau algoritma, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Bagi Indonesia, substansi itu relevan karena layanan berbasis aplikasi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari platform digital disebut membutuhkan kepastian atas hak-hak mereka, termasuk keselamatan kerja, transparansi sistem, dan kepastian pendapatan.
Yassierli juga menilai posisi Indonesia sangat strategis karena menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan. Dengan jumlah pekerja platform yang besar, standar internasional baru ini dinilai bisa menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ekonomi digital tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Belum otomatis berlaku di dalam negeri
Meski begitu, standar tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pemerintah masih perlu mengkaji dampaknya dan menyesuaikannya dengan regulasi ketenagakerjaan nasional yang sudah ada.
Indah menyebut keputusan itu sebagai kabar baik sekaligus momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme yang tepat, pencermatan terhadap proses lanjutan di ILO, dan penilaian atas kesiapan nasional sebelum pemerintah mengambil langkah ratifikasi.
Pemerintah juga akan mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang. Selain itu, akan ada penyusunan rekomendasi teknis yang lebih rinci untuk mengatur implementasi standar tersebut.
Arah kebijakan yang ingin dijaga pemerintah
Standar baru ini diarahkan untuk mendukung pekerjaan yang layak di ekonomi platform digital melalui penguatan hak-hak dasar pekerja. Pada saat yang sama, pemerintah ingin ekosistem ekonomi platform tetap adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Poin lain yang ditekankan adalah keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perkembangan inovasi serta pertumbuhan bisnis digital. Pemerintah juga menempatkan keselamatan kerja, perlindungan sosial, kepastian penghasilan, dan transparansi penggunaan sistem digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola baru ini.
Bagi Indonesia, pembahasan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dinilai perlu diperkuat agar perubahan pola kerja tidak justru menambah ketidakpastian bagi pekerja platform.
Dengan besarnya pasar ekonomi digital di Indonesia, langkah lanjutan atas standar internasional ini akan dipantau banyak pihak. Hasil kajian nasional dan arah pembahasan di ILO akan menentukan sejauh mana aturan baru itu dapat ikut membentuk masa depan kerja para driver ojol dan pekerja aplikasi di Indonesia.
