Draf undang-undang besar yang tengah dibuka Komite Perbankan Senat Amerika Serikat langsung menempatkan pasar kripto dalam sorotan baru. Aturan ini tidak hanya menyentuh bursa dan broker, tetapi juga menentukan batas perlakuan bagi stablecoin, platform terdesentralisasi, hingga tokenisasi aset.
Salah satu titik paling panas ada pada stablecoin yang dipatok ke dolar. Dalam rancangan itu, imbal hasil atas saldo menganggur pada stablecoin yang sangat mirip deposito bank akan dilarang, namun imbal hasil untuk aktivitas berbasis transaksi seperti pembayaran masih diperbolehkan.
Ketentuan tersebut memancing benturan lama antara bank dan perusahaan kripto. Bank khawatir dana simpanan bergeser keluar dari sistem perbankan yang diawasi, sedangkan perusahaan kripto menilai larangan bagi pihak ketiga seperti bursa untuk membayar bunga atas stablecoin bersifat anti-kompetitif.
Untuk menjalankan aturan itu, Securities and Exchange Commission, Commodity Futures Trading Commission, dan Treasury Department harus menyusun aturan bersama. Artinya, pembahasan stablecoin tidak berhenti pada satu lembaga, melainkan melibatkan beberapa otoritas sekaligus.
Di sisi kepatuhan, rancangan ini membawa pelaku pasar kripto lebih dekat ke standar yang selama ini identik dengan bank. Semua bursa, broker, dan dealer komoditas digital akan diperlakukan sebagai lembaga keuangan, sehingga wajib mematuhi aturan anti-pencucian uang, identifikasi nasabah, dan uji tuntas.
Perubahan ini penting karena perusahaan kripto sebelumnya kerap berargumen bahwa mereka tidak tunduk pada rezim yang sama seperti bank. Jika ketentuan tersebut berlaku, standar operasional sektor kripto akan bergeser cukup jauh dari model yang selama ini mereka pertahankan.
Rancangan yang dijuluki Clarity Act juga memberi ruang lebih longgar bagi penggalangan dana. Perusahaan kripto akan diizinkan menghimpun hingga $50 juta per tahun dan sampai $200 juta secara total tanpa harus mendaftar ke SEC seperti perusahaan lain saat mencari pendanaan.
Token kripto yang terkait dengan kontrak investasi masih bisa dijual di bawah rezim ini, tetapi beban aturannya lebih ringan dibandingkan perlakuan terhadap sekuritas. Pada saat yang sama, ketentuan itu membatasi ruang SEC untuk menganggap sebagian besar penjualan token sebagai penawaran sekuritas ilegal.
Aturan baru untuk platform terdesentralisasi
Rancangan ini juga mencoba memberi definisi lebih tegas pada platform yang berjalan secara terdesentralisasi. Model seperti ini memungkinkan pengguna bertransaksi langsung satu sama lain, berbeda dari bursa tradisional yang berada di tengah transaksi dan memegang dana pelanggan.
Jika sebuah platform tidak memenuhi ambang yang ditentukan, maka platform tersebut akan diperlakukan sebagai lembaga keuangan. Konsekuensinya, mereka harus melaporkan aktivitas mencurigakan dan memantau transaksi, dengan kewajiban yang mendekati pengawasan perbankan.
Platform juga tidak akan dianggap terdesentralisasi jika mereka bisa memblokir pengguna, atau jika mereka memiliki izin privat maupun hak istimewa khusus yang tidak dimiliki pengguna lain. Definisi ini menjadi penentu apakah sebuah proyek masuk ke jalur pengawasan ketat atau tetap berada pada pengaturan yang lebih longgar.
Tokenisasi tetap berada dalam payung sekuritas
Bagian lain dari rancangan ini menyoroti tokenisasi, yaitu proses mengubah aset keuangan seperti saham, obligasi, bahkan real estat menjadi aset kripto. Perusahaan kripto telah menanamkan investasi pada perdagangan saham bertoken sambil menunggu langkah SEC yang diharapkan membuka ruang eksperimen lebih luas.
Namun, rancangan tersebut menegaskan bahwa menempatkan sekuritas di blockchain tidak menghapus status hukumnya sebagai sekuritas. SEC juga diminta mempelajari lebih lanjut perlakuan regulasi atas sekuritas bertoken, dan secara umum aset seperti itu akan diperlakukan sama dengan sekuritas yang mendasarinya.
Dengan susunan seperti itu, draf ini tidak hanya mengatur kripto sebagai aset digital biasa. Aturan ini juga berupaya menata ulang batas antara stablecoin, token investasi, platform terdesentralisasi, dan kewenangan pengawas di Amerika Serikat.
