Balap Liar di JLNT Antasari Dinilai Tak Cukup Ditilang, Sahroni Minta Motor Disita

Author: Redaksi Android62

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku balap liar motor di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Ia menilai tilang saja tidak cukup karena aksi serupa masih terus terjadi dan membahayakan pengguna jalan lain.

Sahroni meminta aparat menyita motor para pelaku sekaligus memenjarakan mereka agar ada efek jera yang nyata. Menurut dia, selama ini penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas masih terlalu ringan sehingga pelaku bisa mengulangi perbuatannya setelah terkena sanksi disiplin atau tilang.

Video yang Memicu Sorotan Publik

Desakan tersebut muncul setelah video balap liar di JLNT Antasari ramai beredar di media sosial dan diduga terjadi pada akhir pekan lalu. Dalam rekaman itu, para pengendara mobil tampak dipaksa berhenti agar ruas jalan kosong dan bisa dipakai para pebalap.

Rekaman yang sama juga memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang menolak berhenti dan justru mencegat balik para pelaku. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena balap liar berlangsung di jalur yang memang dilarang untuk sepeda motor.

Larangan Motor di JLNT Memang Sudah Berlaku

JLNT Antasari merupakan salah satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas. Dua ruas lain yang juga menerapkan larangan serupa adalah JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.

Larangan itu diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya demi keselamatan pengendara. Pertimbangannya antara lain badan jalan yang tidak lebar, campuran lalu lintas motor dan mobil, serta risiko angin samping yang berbahaya bagi pengendara roda dua.

Sahroni menyebut karakter jalan layang seperti itu memang berisiko tinggi untuk motor. Ia juga meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT agar pemotor tidak naik ke ruas tersebut.

Aturan yang Mengatur Sanksi

Dasar hukum larangan motor di JLNT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287. Aturan itu memuat ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar.

Selain soal balap liar, Sahroni juga meminta polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang dipakai para pelaku. Ia menilai jika surat-surat kendaraan itu bodong, ada kemungkinan motor tersebut merupakan hasil curian.

Karena itu, ia mendorong aparat menindak lebih jauh bila ditemukan dokumen yang tidak sah. Menurut dia, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan kendaraan yang dipakai benar-benar milik pelaku dan bukan barang hasil kejahatan lain.

Dengan kondisi itu, Sahroni menilai penegakan aturan perlu dibuat lebih tegas agar pelanggaran tidak terus berulang dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain. Ia menekankan bahwa tindakan yang lebih keras dibutuhkan untuk menghentikan balap liar di JLNT Antasari.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru