Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dibebani BBNKB II, sehingga beban awal saat mengurus kepemilikan terasa lebih ringan. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lain yang tidak ikut dihapus.
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya dikenakan pada penyerahan pertama, atau saat kendaraan masih berstatus baru.
Biaya administrasi yang masih melekat
Meski BBNKB II sudah dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memuat komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Di antaranya adalah penerbitan STNK, TNKB atau pelat nomor, dan BPKB baru.
Jika kendaraan berpindah ke wilayah administrasi lain, biaya mutasi juga masih harus dibayar. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya tetap wajib dilunasi oleh pemilik baru.
| Komponen | Mobil | Sepeda Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp35 ribu |
| STNK | Rp200 ribu | Rp100 ribu |
| TNKB / pelat nomor | Rp100 ribu | Rp60 ribu |
| BPKB baru | Rp375 ribu | Rp225 ribu |
| Mutasi keluar daerah | Rp250 ribu | Rp150 ribu |
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tetap menjadi komponen yang harus dibayar. Besarannya sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor.
Biaya penerbitan STNK tercatat Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, penerbitan TNKB dikenakan tarif Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
Penerbitan BPKB baru juga masih menjadi beban tambahan, yakni Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk sepeda motor. Khusus kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.
Penghematan yang paling terasa
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang melakukan balik nama harus membayar pungutan sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, bergantung pada merek dan tipe. Untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Dengan skema baru ini, nilai yang sebelumnya masuk ke BBNKB II tidak lagi dibayarkan. Artinya, pemilik mobil bekas seharga Rp200 juta dapat menghemat sekitar Rp2 juta saat balik nama, meski biaya administrasi dan pajak lain tetap harus diselesaikan.
Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini membantu data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik sah dan mempermudah layanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Source: www.cnnindonesia.com






