Balik Nama Kendaraan Masuk Jalur Digital Penuh, e-BPKB Ditargetkan Berlaku 2027

Mulai 1 Januari 2027, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ditargetkan sepenuhnya masuk ke sistem elektronik. Perubahan ini membuat layanan administrasi kendaraan, termasuk balik nama, bergerak ke jalur digital dan meninggalkan pola manual yang selama ini masih dipakai.

Korlantas Polri menyiapkan e-BPKB sebagai bagian dari pembaruan besar pada layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam skema baru itu, proses yang berkaitan dengan BBN 1 dan BBN 2 tidak lagi memakai mekanisme lama saat sistem elektronik diterapkan secara nasional.

Balik nama ikut berubah total

Dampak paling terasa dari penerapan e-BPKB ada pada layanan balik nama kendaraan. Selama ini, proses tersebut identik dengan tahapan administrasi berlapis, sementara ke depan alurnya diarahkan menjadi lebih terintegrasi dan lebih ringkas.

Saat e-BPKB berlaku penuh, BPKB kertas tidak lagi menjadi basis utama layanan. Dengan begitu, urusan pendaftaran dan perubahan data kepemilikan kendaraan akan bergantung pada sistem elektronik yang sudah disiapkan Korlantas.

Perubahan ini juga berarti pendaftaran dengan skema manual tidak lagi dipakai. Untuk pemilik kendaraan, kondisi tersebut akan mengubah kebiasaan lama dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan.

Transformasi sudah dimulai lebih awal

Digitalisasi layanan ini tidak muncul mendadak pada tahap e-BPKB saja. Korlantas lebih dulu menjalankan pembaruan pada tahap awal pendaftaran kendaraan baru melalui faktur digital dan cek fisik digital.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut sistem registrasi kendaraan bergeser dari metode manual ke layanan berbasis online atau digital. Menurut dia, perubahan itu terutama menyentuh pendaftaran kendaraan baru.

Faktur digital dan cek fisik digital menjadi dasar dari perubahan sistem yang lebih luas. Dari fondasi itu, seluruh pendaftaran kendaraan diarahkan agar tidak lagi bergantung pada skema manual.

Alasan modernisasi layanan

Korlantas menempatkan modernisasi pelayanan publik sebagai alasan utama di balik peralihan ini. Layanan administrasi kendaraan dinilai perlu menyesuaikan perkembangan teknologi agar lebih praktis dipakai masyarakat.

Selain itu, sistem digital diharapkan mempercepat pengurusan administrasi kendaraan. Digitalisasi juga dipandang mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Dorongan tersebut muncul seiring kebutuhan layanan publik yang lebih ringkas dan terukur. Dalam konteks registrasi dan identifikasi kendaraan, perpindahan dari manual ke digital dinilai menjadi langkah yang sulit dihindari.

Arah layanan kendaraan ke depan

Penerapan penuh e-BPKB pada 2027 menjadi titik penting dalam perubahan layanan kendaraan bermotor. Pada tahap itu, seluruh layanan BPKB ditargetkan sudah menggunakan sistem elektronik.

Skema tersebut membuat BBN 1 dan BBN 2 masuk ke jalur digital, baik untuk kendaraan baru maupun proses balik nama berikutnya. Alur layanan pun diharapkan lebih terhubung dan lebih efisien dibanding pola lama.

Pendekatan bertahap yang dijalankan Korlantas menunjukkan bahwa e-BPKB bukan program yang berdiri sendiri. Sistem ini terhubung dengan pembaruan proses registrasi kendaraan secara keseluruhan.

Dari faktur digital, cek fisik digital, hingga target e-BPKB penuh pada 1 Januari 2027, arah transformasinya sudah jelas. Proses balik nama yang selama ini lekat dengan prosedur manual akan masuk sepenuhnya ke sistem digital.

Source: otomotif.kompas.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer