Mulai tahun ini, pemilik kendaraan bekas tidak lagi harus selalu membawa KTP pemilik lama untuk membayar pajak STNK tahunan. Cukup dengan KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kepemilikan, proses di Samsat bisa dijalankan tanpa hambatan yang selama ini sering muncul.
Kelonggaran ini menjadi angin segar bagi banyak pembeli kendaraan bekas yang kerap kesulitan saat memperpanjang STNK. Meski begitu, kemudahan tersebut tidak berarti urusan administrasi kepemilikan selesai begitu saja.
Syarat baru yang harus disiapkan
Kebijakan ini berlaku nasional dan dapat dilayani di seluruh Samsat. Dalam praktiknya, pemilik kendaraan cukup melampirkan KTP pemilik baru dan STNK asli, lalu mengisi surat pernyataan kepemilikan.
Surat itu bukan sekadar pelengkap. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai permohonan dan blokir, sekaligus memuat kewajiban untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
KTP lama tak lagi jadi penghambat utama
Sebelumnya, kewajiban menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan sering menjadi kendala saat pajak tahunan akan dibayar. Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Masalah paling sering muncul pada kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Ketika KTP pemilik lama tidak lagi tersedia, proses perpanjangan STNK kerap tersendat dan pemilik baru harus mencari jalan lain.
Balik nama tetap menjadi tujuan akhir
Kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama tidak menghapus kewajiban untuk menyesuaikan data kendaraan. Justru, formulir yang harus ditandatangani menegaskan bahwa balik nama tetap harus dilakukan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyebut kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2026. Ia juga menegaskan bahwa mulai 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.
Biaya balik nama masih ada, tetapi lebih ringan
Penghapusan bea balik nama membuat beban biaya menjadi lebih ringan dibanding sebelumnya. Tarif balik nama kendaraan bekas yang dulu mencapai 1 persen dari harga kendaraan kini sudah dihapus.
Namun, proses balik nama mobil atau motor bekas tetap memerlukan biaya lain. Pemilik masih perlu menyiapkan dana untuk PNBP penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru.
Jika kendaraan berpindah daerah, biaya mutasi juga tetap berlaku. Selain itu, pemilik kendaraan masih harus membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor pokok untuk tahun berikutnya.
Manfaat praktis bagi pemilik kendaraan bekas
Skema baru ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan bekas untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tahunan sambil menyiapkan proses perubahan nama. Di saat yang sama, data kendaraan dan pemiliknya tetap diarahkan agar lebih tertib.
Bagi yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, kelengkapan dokumen menjadi hal utama sejak awal. KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kepemilikan harus disiapkan agar pengurusan di Samsat dapat diterima dengan lancar.
Source: oto.detik.com