PT MNC Asia Holding Tbk memilih menempuh banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk atau CMNP dalam perkara yang berkaitan dengan Jusuf Hamka. Langkah ini diambil karena perusahaan menilai putusan yang memuat hukuman ganti rugi total Rp531,5 miliar itu belum berkekuatan hukum tetap.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa banding menjadi langkah yang harus diambil. Menurut dia, masih ada sejumlah aspek hukum yang belum sejalan dengan pandangan MNC dan karena itu perlu diuji kembali di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Masih dipersoalkan oleh MNC
MNC menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum bisa dianggap sebagai akhir dari sengketa. Chris menyebut pihaknya tidak sepakat jika seluruh fakta serta argumentasi yang muncul selama persidangan dinilai sudah dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
Ia juga menekankan bahwa posisi MNC dalam perkara ini kerap dipahami keliru oleh sebagian pihak. Menurut MNC Group, perusahaan bukan pihak utama dalam transaksi jual beli surat berharga yang menjadi sumber persoalan, melainkan hanya bertindak sebagai arranger atau pihak yang mengatur transaksi tersebut.
“Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus,” kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group. Ia menambahkan bahwa putusan tersebut masih menyisakan banyak hal yang menurut perusahaan patut dipertanyakan.
Sorotan pada pembuktian di sidang
Selain keberatan terhadap isi putusan, MNC Group juga mengangkat persoalan pembuktian di persidangan tingkat pertama. Perusahaan menilai keterangan para saksi ahli yang dihadirkan belum tercermin secara memadai dalam pertimbangan akhir hakim.
Chris mengatakan MNC telah menghadirkan banyak ahli dan seluruhnya sudah melalui pemeriksaan di persidangan. Bagi perusahaan, kondisi itu menjadi alasan tambahan untuk meminta pemeriksaan ulang atas pokok perkara melalui jalur banding.
“Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” ujar Chris Taufik.
Perkara yang memicu sengketa
Upaya banding MNC berkaitan dengan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi total Rp531,5 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka.
Nilai ganti rugi itu menjadi salah satu fokus utama dalam sengketa yang menarik perhatian publik. Meski demikian, keberatan yang diajukan MNC membuat putusan tersebut belum bisa dipandang sebagai penyelesaian akhir dari perkara.
Kedudukan para pihak jadi titik penting
Di balik sengketa ini, perbedaan pandangan soal peran MNC dalam transaksi menjadi inti keberatan perusahaan. MNC Group menegaskan kembali bahwa kedudukannya terbatas pada pengaturan transaksi jual beli surat berharga yang dipersoalkan dalam gugatan CMNP.
Karena itu, perusahaan berharap majelis di tingkat berikutnya dapat menilai ulang kedudukan para pihak serta keterkaitannya dengan objek sengketa. Dengan banding yang kini ditempuh, perkara tersebut masuk ke tahap baru yang membuka kembali ruang pemeriksaan atas pertimbangan hukum, proses pembuktian, dan penilaian terhadap posisi MNC dalam kasus ini.







