Banten Dan Lampung Ditunjuk Tuan Rumah PON 2032, Seleksi Panjang Akhirnya Tuntas

KONI Pusat menetapkan Banten dan Lampung sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII/2032 setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang. Keputusan itu menjadi salah satu hasil terpenting dalam Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat.

Penetapan tersebut sekaligus menutup rangkaian penjaringan yang sebelumnya dilakukan bertahap, mulai dari visitasi hingga penilaian kesiapan daerah. Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyampaikan bahwa seluruh forum berjalan lancar dari pembukaan sampai penutupan.

Banten unggul dalam kesiapan fasilitas

Ketua Tim Penjaring dan Penyaring calon tuan rumah PON XXIII/2032, Mayjen TNI Purn Dr. Suwarno, menjelaskan bahwa Banten menonjol pada sejumlah aspek penting. Kesiapan venue, hotel, dan fasilitas kesehatan menjadi faktor yang membuat provinsi itu berada di posisi kuat.

Menurut Suwarno, Banten memenuhi syarat 89 persen berdasarkan hasil peninjauan tim. Ia juga menilai sarana pendukung di wilayah tersebut tersebar dan cukup memadai untuk menopang penyelenggaraan ajang olahraga nasional.

Lampung tetap dinilai layak

Lampung juga dipastikan masuk sebagai bagian dari tuan rumah PON 2032. Meski masih ada catatan, provinsi itu tetap dianggap memadai untuk menggelar pesta olahraga empat tahunan tersebut.

Suwarno menyebut salah satu catatan terdapat pada venue atletik yang belum memenuhi standar delapan lintasan. Namun secara keseluruhan, kesiapan Lampung tetap dinilai cukup baik dengan angka 76 persen memenuhi syarat.

Ia menegaskan tim tidak meragukan kemampuan Banten dan Lampung untuk menyelenggarakan PON XXIII/2032. Karena itu, keputusan akhir yang diambil bersama seluruh anggota KONI Pusat dianggap sebagai puncak dari proses panjang yang telah dijalankan.

Forum organisasi juga hasilkan keputusan besar lain

Di luar penetapan tuan rumah PON, forum KONI 2026 juga mengesahkan penyempurnaan AD/ART KONI 2020. Salah satu poinnya adalah hadirnya kode etik organisasi sebagai norma moral resmi yang mengikat jalannya kelembagaan.

Aturan masa jabatan pimpinan organisasi olahraga juga diperbarui. Ketua umum organisasi olahraga kini bisa menjabat lebih dari dua periode, dengan syarat memperoleh aklamasi penuh dari seluruh anggota.

KONI turut mempertegas larangan rangkap jabatan pada posisi strategis. Ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara tidak diperbolehkan merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal.

Agenda multievent dan ekosistem olahraga diperluas

Dalam forum yang sama, KONI menambah sejumlah agenda multievent nasional seperti PON Bela Diri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja. Langkah ini diarahkan untuk memperluas ruang kompetisi sekaligus memperkuat pembinaan prestasi nasional.

Keputusan lain yang mendapat perhatian adalah diterimanya Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino Indonesia atau PB ORADO sebagai anggota resmi KONI Pusat. Dengan bergabungnya ORADO, jumlah anggota KONI kini menjadi 82.

Data atlet masuk ke tahap penguatan baru

Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan peluncuran sistem basis data atlet nasional bertajuk “Megaku: Digital Sport Ecosystem”. Sistem itu dikembangkan oleh bidang Pusat Pengumpulan dan Pengolahan Data KONI.

Marciano menekankan bahwa data atlet harus mampu merekam perjalanan sejak level akar rumput sampai menjadi atlet elite Indonesia. Menurut dia, penguatan data menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pembinaan yang lebih modern.

Marciano juga memberi apresiasi kepada KONI Banten dan KONI Lampung atas proses panjang yang akhirnya membawa keduanya ditetapkan sebagai tuan rumah PON XXIII/2032. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bersama seluruh anggota KONI Pusat, sekaligus menjadi bagian dari arah persiapan menuju PON XXII/2028 dan PON XXIII/2032.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait