Batas Bawa Uang Haji Rp 100 Juta, Wajib Lapor Ke Bea Cukai

Jemaah haji yang menyiapkan uang tunai dalam jumlah besar perlu memperhatikan ketentuan pelaporan saat melewati pemeriksaan Bea Cukai. Batas yang harus diingat adalah Rp 100 juta, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang nilainya setara.

Aturan ini berlaku saat berangkat maupun ketika kembali ke Indonesia. Jika jumlah uang yang dibawa mencapai atau melebihi ambang tersebut, jemaah wajib mengisi pelaporan agar arus dana lintas negara tetap tercatat dengan baik.

Apa yang harus dilaporkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaporan diperlukan untuk uang tunai Rp 100 juta atau lebih. Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menyampaikan, “Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai.”

Pelaporan itu menjadi bagian dari pemeriksaan kepabeanan saat seseorang keluar atau masuk Indonesia. Formulir yang diisi kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Mengapa batas ini penting

Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga transparansi perpindahan uang dalam jumlah besar. Pemerintah ingin memastikan arus dana lintas negara tetap terpantau dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

Selain itu, pelaporan juga mendukung pengawasan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kebijakan bank sentral. Karena itu, aturan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit jemaah, melainkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan.

Berlaku juga untuk valuta asing

Banyak jemaah mengira aturan hanya berlaku untuk uang rupiah dalam bentuk fisik. Padahal, nilai uang asing juga dihitung dan tetap harus melampaui ambang yang sama untuk memicu kewajiban lapor.

Artinya, riyal Arab Saudi atau mata uang lain yang dibawa saat haji perlu dikonversi nilainya ke rupiah sesuai kurs yang berlaku. Jika totalnya setara Rp 100 juta atau lebih, kewajiban pelaporan tetap berlaku.

Langkah yang sebaiknya dicek sebelum berangkat

  1. Hitung seluruh uang tunai yang dibawa, termasuk rupiah dan mata uang asing.
  2. Pastikan nilai totalnya dalam satuan setara rupiah.
  3. Isi formulir pelaporan jika total mencapai Rp 100 juta atau lebih.
  4. Simpan dokumen pelaporan untuk memudahkan pemeriksaan.
  5. Pertimbangkan penggunaan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik sebagai cadangan.

Pilihan yang lebih aman dari uang tunai besar

Bea Cukai juga mengimbau jemaah agar tidak terlalu bergantung pada uang fisik dalam jumlah besar. Kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik dinilai lebih praktis karena memudahkan pengelolaan pengeluaran selama perjalanan.

Cara ini juga membantu mengurangi risiko uang hilang, dicuri, atau disalahgunakan selama berpindah tempat. Bagi jemaah yang harus membawa bekal biaya hidup, pola penyimpanan dana yang lebih ringkas dapat memberi rasa aman selama berada di perjalanan maupun di Arab Saudi.

Uang saku haji yang sudah disiapkan

Badan Pengelola Keuangan Haji telah menyiapkan uang saku untuk jemaah haji reguler berupa living cost sebesar SAR 750. Dana itu disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia kepada 203.320 calon haji reguler Indonesia.

Total banknotes riyal Arab Saudi yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000. Uang saku tersebut terdiri dari pecahan SAR 500 sebanyak satu lembar, SAR 100 sebanyak dua lembar, dan SAR 50 sebanyak satu lembar.

Dana living cost dipakai untuk kebutuhan sehari-hari di luar layanan utama haji, termasuk makanan tambahan, keperluan pribadi, dan dana darurat selama di Tanah Suci. Uang itu juga dapat digunakan untuk membayar kewajiban dam atau denda haji jika diperlukan, sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait