Angka 4,2 meter bukan jaminan sebuah truk dapat melintas aman di bawah setiap jembatan atau Jembatan Penyeberangan Orang. Muatan alat berat yang dibawa dapat menjadi bagian tertinggi kendaraan dan menyentuh fasilitas jalan lebih dulu.
Risiko tersebut terlihat dalam insiden truk di JPO Tendean serta truk molen yang tersangkut di kolong jembatan rel kereta di Matraman. Dua kejadian itu menunjukkan bahwa dimensi kendaraan harus dihitung bersama karakter rute yang akan dilalui.
Tinggi Total Menjadi Faktor Penentu
Truk pengangkut alat berat dapat memiliki tinggi relatif rendah saat tidak membawa muatan. Namun, posisi lengan ekskavator atau komponen lain di atas bak dapat mengubah tinggi keseluruhan secara signifikan.
Di JPO Tendean, kendaraan yang terlibat bukan truck crane, melainkan truk self loader untuk mengangkut alat berat. Bagian ekskavator yang digendong kendaraan itu disebut menjadi komponen yang menyentuh JPO.
Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta, menjelaskan bahwa pemilik armada tidak dapat menentukan tinggi kendaraan hanya berdasarkan perkiraan. Dimensi akhir harus mengikuti tipe sasis dan persetujuan rancang bangun yang berlaku.
“Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB dan SRUT-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum,” ujar Winston kepada otomotif.kompas.com.
| Komponen | Rentang Tinggi | Keterangan |
|---|---|---|
| Truk self loader standar | 2,6-3 meter | Tinggi saat belum membawa alat berat. |
| Karoseri truk umum | 3,8-4 meter | Kisaran yang lazim diterapkan agar lebih mudah melewati hambatan jalan. |
| Batas maksimum regulasi | 4,2 meter | Wajib sesuai tipe sasis serta persetujuan SKRB dan SRUT. |
Batas Tinggi Truk Harus Sesuai Dokumen
Batas tinggi truk dalam regulasi memang mencapai 4,2 meter, tetapi angka itu tidak berlaku secara otomatis untuk semua armada. Setiap kendaraan harus memiliki rancangan yang selaras dengan sasis dan dokumen persetujuannya.
SKRB merupakan Surat Keputusan Rancang Bangun, sedangkan SRUT adalah Sertifikat Registrasi Uji Tipe. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari proses persetujuan dimensi maksimum kendaraan.
Karoseri umumnya menerapkan tinggi sekitar 3,8 meter hingga 4 meter untuk membantu kendaraan menghadapi berbagai rintangan di jalan. Meski demikian, ukuran tersebut tetap tidak menggantikan ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Rambu Kolong Jembatan Tidak Boleh Diabaikan
Setiap kolong jembatan memiliki ruang bebas yang dapat berbeda dari lokasi lain. Karena itu, kendaraan yang masih sesuai desain belum tentu dapat melewati seluruh jalur yang tersedia.
Truk molen yang tersangkut di bawah jembatan rel kereta di Matraman pada Kamis pagi, 16 Juli 2026, menjadi contoh pentingnya membaca pembatasan di lapangan. Operator perlu mencocokkan tinggi total kendaraan dengan rambu pembatas ketinggian sebelum memasuki rute.
Pemeriksaan harus mencakup bodi kendaraan, karoseri, serta seluruh bagian muatan yang menonjol ke atas. Pada pengangkutan alat berat, perubahan posisi muatan dapat menentukan apakah perjalanan aman atau berisiko menabrak infrastruktur.
Kepatuhan terhadap rambu, SKRB, dan SRUT menjadi dasar untuk menghindari benturan dengan jembatan maupun JPO. Perhitungan dimensi tidak cukup dilakukan pada truk kosong karena muatan dapat mengubah batas aman kendaraan secara langsung.
