Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah mereka tangani. Penegasan ini sekaligus meluruskan kabar yang sempat membuat status hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjadi bahan spekulasi di ruang publik.
Kepastian itu disampaikan karena informasi yang beredar lebih dulu menyebut sudah ada penetapan tersangka. Kejati Jabar menyebut kabar tersebut tidak tepat dan lahir dari miskomunikasi serta misinformasi.
Peningkatan status perkara, bukan penetapan tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa yang terjadi sejauh ini adalah peningkatan status perkara dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus. Langkah itu diambil setelah ada hasil perhitungan kerugian negara.
Menurut dia, kenaikan status perkara tidak otomatis berarti ada pihak yang dijadikan tersangka. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan terhadap siapa pun.
“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” ujar Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya.
Saksi masih dipanggil untuk memperkuat bukti
Tim penyidik Kejati Jabar juga masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
Pemeriksaan ulang itu tidak hanya menyasar saksi baru. Saksi yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum juga akan dipanggil kembali untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Dengan langkah itu, penyidik berupaya memastikan seluruh keterangan yang dibutuhkan masuk ke dalam proses penyidikan khusus. Kejati Jabar menekankan bahwa tahap ini masih berlangsung dan belum masuk pada penetapan tersangka.
Bantahan atas kabar penyebutan nama dalam ekspose
Kejati Jabar juga menepis isu yang menyebut ada nama tertentu yang disebut sebagai tersangka dalam forum ekspose atau gelar perkara internal. Cahya menegaskan bahwa ekspose tersebut hanya dipakai untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas perkara yang sedang ditangani.
Ia menyampaikan, tidak ada penyebutan siapa pun sebagai tersangka dalam forum itu. Hasil ekspose hanya memutuskan agar perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan khusus.
“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” katanya.
Muncul dari audiensi mahasiswa
Ramainya kabar soal status hukum Syaefudin bermula dari penyampaian aspirasi dan audiensi sejumlah mahasiswa dengan Kejati Jawa Barat. Pertemuan itu membahas perkembangan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu.
Dari sana, muncul berbagai tafsir yang kemudian berkembang menjadi informasi yang tidak utuh di ruang publik. Kejati Jabar menyebut kondisi itu membuat publik menangkap seolah-olah sudah ada tersangka, padahal proses hukumnya belum sampai ke tahap itu.
Imbauan agar publik menunggu keterangan resmi
Kejati Jabar memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Cahya menyebut penyampaian resmi selanjutnya akan datang dari Asisten Intelijen atau pihak terkait. Ia kembali menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah sorotan terhadap kasus ini, Kejati Jawa Barat menyatakan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi resmi ini diharapkan bisa meredam spekulasi dan memberi gambaran yang lebih akurat mengenai penanganan perkara yang sedang berjalan.
Source: min.co.id






