Jadwal sidang perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR belum bisa ditetapkan. Hingga kini, proses hukum masih berada di tahap penyidikan di Polda Jawa Barat dan belum masuk ke pengadilan.
Artinya, pertanyaan kapan Taufik Hidayat diadili masih belum terjawab karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21. Selama status itu belum keluar, jaksa belum dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tahap penyidikan masih menjadi penentu utama
Penyidik kepolisian masih melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara. Sejumlah langkah sudah dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka agar rangkaian peristiwanya semakin terang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut penyidik telah menggelar dua kali pra rekonstruksi. Kegiatan itu dilakukan di empat lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban.
Polda Jawa Barat juga masih menginventarisasi barang-barang yang diduga dibeli tersangka selama korban disekap. Salah satu barang yang ikut diperiksa adalah kulkas, yang menurut penyidik perlu dicocokkan dengan keterangan korban dan fungsi barang tersebut.
Selain itu, pemeriksaan psikologi terhadap tersangka juga masih berlangsung. Kepolisian pun membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor.
Kejati Jabar sudah siapkan sembilan jaksa
Di sisi penuntutan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan langkah itu diambil setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
“SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni. Kejati langsung menunjuk sembilan orang jaksa,” kata Cahya.
Tim jaksa tersebut akan mengawal perkara sampai penyidikan dinyatakan lengkap. Setelah itu, barulah jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
| Tahap | Keterangan | Implikasi |
|---|---|---|
| Penyidikan | Berkas masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat | Sidang belum dapat dijadwalkan |
| P-21 | Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan | Perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung |
| Pelimpahan ke pengadilan | Jaksa menyerahkan tersangka dan barang bukti | Majelis hakim menetapkan sidang perdana |
Dakwaan yang tengah disiapkan
Untuk kebutuhan penuntutan, jaksa menyiapkan sejumlah sangkaan pasal. Di antaranya Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Berdasarkan penyidikan awal, tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak 2024 di empat lokasi berbeda. Korban disebut mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Komisi Yudisial ikut memantau bila perkara masuk sidang
Komisi Yudisial menyatakan siap memantau persidangan jika perkara ini resmi masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan lembaganya akan mengawasi jalannya pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
KY juga menaruh perhatian pada perlindungan hak-hak korban selama proses sidang. Desmihardi menyebut pemantauan akan dilakukan sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan.
Bila sidang digelar tertutup, KY tetap akan meminta izin kepada pengadilan agar pengawasan bisa berjalan. Langkah itu disiapkan untuk memastikan proses peradilan berlangsung sesuai aturan dan hak korban tetap diperhatikan.
Dengan demikian, waktu Taufik Hidayat diadili sepenuhnya masih bergantung pada hasil penyidikan dan kelengkapan berkas. Setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap, barulah pengadilan dapat menetapkan jadwal sidang perdana.
Source: www.viva.co.id






