Revisi UU Polri yang sedang disiapkan pemerintah membuka ruang baru bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Ruang itu tidak dibuka untuk semua lembaga, melainkan dibatasi pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam daftar yang disusun pemerintah, Badan Gizi Nasional atau BGN dan BPOM ikut muncul sebagai lembaga yang dinilai masuk dalam rumpun tugas tersebut. Pintu itu dibuka melalui penambahan Pasal 28A dalam DIM RUU Polri yang sudah diserahkan ke Komisi III DPR RI.
Tiga bidang yang menjadi batas penempatan
Penempatan anggota Polri aktif tidak dibuat tanpa batas. Pemerintah hanya mengarahkan penugasan itu pada jabatan yang terkait dengan tiga bidang utama, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari tiga bidang itu, pemerintah menegaskan bahwa penempatan polisi aktif harus tetap sejalan dengan fungsi kepolisian. Karena itu, yang dibahas bukan sekadar nama lembaga, tetapi urusan pemerintahan yang dianggap punya kaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Untuk bidang keamanan dan ketertiban, penjelasan DIM mengaitkannya dengan koordinasi politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta urusan intelijen. Pemerintah menilai lingkup itu memiliki hubungan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan yang relevan.
Mengapa BGN dan BPOM ikut disebut
Nama BGN dan BPOM muncul dari bidang pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Pada bagian ini, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan, pemenuhan gizi nasional, dan pangan ke dalam kelompok urusan yang dianggap sejalan dengan fungsi kepolisian.
Karena dasar yang dipakai adalah urusan pemerintahan, bukan daftar lembaga yang berdiri sendiri, maka BPOM dan BGN ikut tercantum dalam pembahasan. Dengan pola itu, cakupan jabatan bagi polisi aktif tetap disandarkan pada rumpun tugas yang dinilai relevan.
Penjelasan DIM juga memasukkan urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban. Urusan itu ditempatkan dalam kelompok yang masih memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian, sehingga ruang penugasannya menjadi lebih luas dari satu lembaga tertentu saja.
Penegakan hukum juga masuk dalam skema
Selain urusan pelayanan masyarakat, pemerintah juga menempatkan penegakan hukum sebagai batas lain yang bisa diisi anggota Polri aktif. Dalam penjelasannya, bidang ini dikaitkan dengan pembantu pengemban fungsi kepolisian, termasuk kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil.
Pemerintah juga menghubungkan bidang tersebut dengan urusan pemerintahan di bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya, penempatan polisi aktif diarahkan pada posisi yang masih berada dalam orbit fungsi penegakan hukum.
Dengan susunan seperti itu, revisi UU Polri tidak hanya bicara soal perpindahan personel. Pemerintah juga sedang mendefinisikan ulang batas jabatan yang boleh diisi anggota aktif, selama jabatan tersebut terkait langsung dengan fungsi kepolisian.
Pembahasan resmi masih menunggu
Meski DIM sudah diserahkan, pembahasannya belum masuk rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah dan DPR. Agenda yang semula dijadwalkan pada Kamis ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR. Ia menyebut pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Senin pukul 10 dan belum merinci substansi baru karena topik itu masih menunggu pembahasan resmi di Panja.
Masuknya BGN dan BPOM ke dalam daftar urusan yang bisa dijabat polisi aktif menunjukkan arah perluasan ruang penempatan anggota Polri di lembaga sipil. Namun, keputusan akhirnya masih bergantung pada pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR sebelum pasal itu dibahas lebih rinci.
Source: nasional.kompas.com






