Pengangkatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menjadi salah satu sorotan utama dalam pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta. Penunjukan ini menandai perhatian pemerintah pada isu buruh yang selama ini terus menjadi perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung prosesi pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan. Dalam momen itu, para pejabat yang dilantik menegaskan komitmen untuk setia kepada UUD 1945, mematuhi aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
BGN masuk formasi baru
Di sektor lain, Badan Gizi Nasional juga mendapatkan susunan kepemimpinan baru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026, Prabowo mengangkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam keputusan yang sama, Agustina Arumsari dan Trenggono ditetapkan sebagai Wakil Kepala BGN. Formasi ini menempatkan lembaga tersebut pada susunan baru di tengah fokus pemerintah terhadap penguatan layanan gizi.
Perhatian pada layanan publik dan buruh
Pelantikan dua posisi penting itu memperlihatkan penataan ulang di bidang yang langsung bersentuhan dengan layanan publik dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah menempatkan kedua sektor tersebut sebagai bagian dari agenda yang perlu diperkuat agar program strategis nasional berjalan lebih cepat.
Kehadiran pimpinan baru di BGN diharapkan membuat kerja kelembagaan lebih terarah. Sementara itu, posisi penasihat khusus ketenagakerjaan membuka ruang masukan yang lebih spesifik terkait kebijakan buruh dan kesejahteraan pekerja.
Prosesi resmi di Istana Negara
Setelah sumpah jabatan dibacakan, para pejabat menandatangani komitmen tersebut di hadapan Presiden. Prabowo juga menegaskan kembali isi sumpah yang menekankan etika jabatan serta tanggung jawab kepada bangsa dan negara.
Usai prosesi pelantikan, acara berlanjut dengan ramah tamah di Istana Negara. Prabowo kemudian didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menyalami para pejabat yang baru dilantik.
Dua keputusan presiden yang mengatur pengangkatan
Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono terkait dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026. Adapun penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2026.
Dengan susunan baru di BGN dan adanya penasihat khusus bidang ketenagakerjaan, pemerintah menempatkan dua urusan penting itu dalam kerangka penguatan kelembagaan. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan dorongan agar agenda pelayanan gizi dan kesejahteraan buruh bergerak lebih cepat.
Source: www.medcom.id






