BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen, Rupiah Dipagari dari Gejolak Global

Bank Indonesia menyiapkan kombinasi kebijakan untuk menghadapi tekanan di pasar keuangan yang masih mudah bergejolak. Di tengah kondisi itu, bank sentral tidak hanya menaikkan BI-Rate menjadi 5,25 persen, tetapi juga menguatkan langkah di pasar valas dan kebijakan domestik agar stabilitas rupiah dan laju ekonomi tetap terjaga.

Keputusan suku bunga itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026. BI menilai ketidakpastian global masih tinggi, sementara tekanan eksternal tetap kuat dan memicu pergerakan pasar yang volatil.

Penyesuaian suku bunga tersebut dilakukan sebesar 50 basis poin. Bersamaan dengan itu, Deposit Facility dinaikkan 50 bps menjadi 4,25 persen dan Lending Facility 50 bps menjadi 6,00 persen.

Fokus utama kebijakan ini tetap pada penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut langkah itu muncul karena gejolak global yang tinggi dan ketegangan geopolitik.

Salah satu sumber tekanan yang masih menjadi perhatian adalah perang di Timur Tengah. BI melihat situasi tersebut mendorong volatilitas di pasar keuangan dan memperbesar risiko terhadap rupiah.

Di sisi lain, pengetatan moneter ini juga diposisikan sebagai langkah pre-emptive. BI ingin inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.

Meski suku bunga dinaikkan, BI tetap menjaga ruang bagi pertumbuhan ekonomi domestik. Bank sentral menyatakan kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat agar kredit dan pembiayaan ke sektor riil tetap bergerak, sambil menjaga stabilitas sistem keuangan.

Arah ini menunjukkan BI mencoba menyeimbangkan dua kebutuhan sekaligus. Di satu sisi, rupiah perlu dilindungi dari dampak gejolak eksternal, tetapi di sisi lain aliran pembiayaan ke dunia usaha tidak boleh tersendat.

BI juga menyiapkan penyesuaian aturan transaksi valuta asing untuk memperkuat stabilitas rupiah. Salah satu langkah yang akan berlaku pada Juni 2026 adalah penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.

Kebijakan itu dirancang untuk mendukung stabilitas nilai tukar dan pendalaman pasar keuangan domestik. BI tidak hanya mengandalkan suku bunga, tetapi juga memakai instrumen pasar valas untuk meredam tekanan.

Koordinasi dengan OJK juga diperkuat dalam pengawasan pembelian dolar AS. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin di pasar dan mengurangi potensi tekanan terhadap rupiah.

Di luar langkah-langkah yang menyasar stabilitas, BI tetap mendorong aktivitas ekonomi domestik melalui sejumlah agenda pendukung. Penguatan digitalisasi sistem pembayaran terus dilakukan sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, bersama pendalaman pasar uang.

BI juga memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan. Kerja sama itu mencakup konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.

Selain itu, BI memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan pada sektor prioritas bersama instansi terkait. Seluruh rangkaian kebijakan ini memperlihatkan upaya bank sentral menjaga stabilitas rupiah tanpa melepas dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terkait