Rencana pelonggaran kuota batu bara tidak bisa dipandang sebagai langkah yang sederhana. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia menilai, menghidupkan kembali tambang yang sudah berhenti membutuhkan waktu, biaya, dan kesiapan operasional yang tidak kecil.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyebut area tambang yang lama tak beroperasi berisiko mengalami kerusakan akibat cuaca dan lingkungan. Karena itu, sebelum produksi dipacu lagi, perusahaan harus lebih dulu menyiapkan area tambang agar bisa kembali bekerja optimal.
Tekanan produksi dan kondisi lapangan
Pengetatan pasokan sejak awal tahun disebut telah memukul aktivitas lapangan di sejumlah wilayah. Sebagian perusahaan bahkan menghentikan tambang karena jatah produksinya habis ketika pembatasan produksi berlangsung ketat.
Perhapi juga menyoroti kondisi keuangan pelaku usaha yang tidak merata. Perusahaan dengan modal lemah dinilai akan kesulitan menaikkan produksi dalam waktu singkat, terlebih saat harga batu bara bergerak volatil.
Sudirman menilai peluang peningkatan produksi tidak otomatis langsung menghasilkan lonjakan output. Menurut dia, perubahan pasar yang sewaktu-waktu bisa berbalik membuat keputusan produksi harus tetap hati-hati.
Pemerintah buka ruang penyesuaian
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan relaksasi aturan masih mungkin dilakukan sepanjang tahun ini. Namun, penyesuaian itu akan dibuat terukur dan mengikuti perkembangan harga serta kondisi pasar.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah cenderung menyesuaikan produksi ketika harga sedang bagus. Saat harga mulai mentok, kebijakan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Ia juga menyinggung pengaruh geopolitik terhadap fluktuasi harga komoditas global. Ketegangan di Timur Tengah disebut ikut mendorong dinamika harga dan membuat pemerintah serta pelaku usaha perlu bergerak lebih fleksibel.
Kuota 2026 dipangkas, ekspor ikut melemah
Dalam pembahasan RKAB 2026, target produksi batu bara nasional dipatok sekitar 600 juta ton. Angka itu turun tajam dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.
Hingga April 2026, realisasi produksi batu bara nasional tercatat 229 juta ton atau 38,2% dari kuota tahunan yang disiapkan pemerintah. Dari jumlah itu, 145 juta ton dialokasikan untuk ekspor dan 84 juta ton untuk domestic market obligation atau DMO.
Perhapi menilai relaksasi kuota berpotensi memberi dampak positif pada pendapatan korporasi dan penerimaan negara. Dorongan itu menguat karena kinerja ekspor batu bara Indonesia pada awal tahun ini justru melemah.
Berdasarkan data Januari hingga April 2026, nilai ekspor batu bara tercatat turun 7,27% secara tahunan menjadi US$7,57 miliar dari US$8,17 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Karena itu, Perhapi mendorong revisi RKAB agar memberi ruang peningkatan produksi dan mendukung pemulihan ekspor.
Di tengah perdebatan itu, pemerintah tetap harus menimbang dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi ada kebutuhan menjaga kesinambungan usaha tambang, sementara di sisi lain pasokan, harga, dan penerimaan negara tetap harus dijaga stabil.







