Bima Arya Minta RUU Daerah Kepulauan Diperbaiki, Aturan Lama Tak Boleh Bertabrakan

Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah berlaku. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, harmonisasi regulasi menjadi syarat utama supaya beleid baru justru memperkuat pembangunan wilayah kepulauan.

Dalam rapat kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Bima meminta naskah akademik diselaraskan secara cermat. Ia mengingatkan, penyusunan regulasi baru tidak boleh memunculkan ketidaksesuaian norma, baik dengan prinsip hukum internasional maupun dengan sistem ketatanegaraan NKRI.

Sejumlah aturan lama ikut menjadi acuan

Bima menempatkan pembahasan RUU ini dalam kerangka besar tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Karena itu, ia menilai naskah akademik harus mengacu pada aturan yang sudah lebih dulu berlaku agar kebijakan yang lahir bisa sinkron dan berkelanjutan.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Keluhan khas daerah kepulauan belum selesai

Selain soal sinkronisasi hukum, Bima juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi daerah berciri kepulauan. Persoalan konektivitas, pelayanan publik, dan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis kelautan disebut masih menjadi pekerjaan besar yang perlu dijawab lewat kebijakan yang tepat.

Pemerintah, kata dia, memahami kebutuhan daerah provinsi berciri kepulauan untuk memaksimalkan potensi wilayahnya. Dukungan untuk daerah-daerah tersebut terus diberikan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.

Dorongan agar aturan baru memberi dampak nyata

Bima menilai penguatan regulasi untuk daerah kepulauan harus diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah sekaligus kepentingan nasional.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD RI yang mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Bima berharap proses pembahasan berjalan lancar dan melahirkan aturan yang benar-benar bermanfaat bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Dalam pembahasan itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Keduanya disebut penting dalam menjaga agar norma baru tetap sejalan dengan kerangka hukum yang lebih luas.

Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait