Bittrex Tagih Kembali Rp24 Miliar, Setelah SEC Ubah Sikap Soal Kripto

Bittrex kembali menyeret SEC ke ranah hukum, kali ini dengan permintaan agar pengadilan membatalkan kesepakatan yang sebelumnya membuat perusahaan itu membayar $24 juta. Langkah tersebut muncul setelah regulator Amerika Serikat itu mengubah sikapnya terhadap kripto dan mulai meninggalkan banyak perkara lama yang dulu diajukan terhadap perusahaan aset digital.

Dalam filing baru yang diajukan pekan ini kepada hakim federal, pengacara Bittrex meminta agar putusan sebelumnya dibatalkan. Mereka juga mendesak SEC mengembalikan denda $24 juta yang sudah dibayarkan pada 2023.

Permintaan itu tidak berdiri sendiri. Bittrex menilai perubahan pendekatan SEC di bawah era Donald Trump seharusnya berlaku juga untuk kasus yang sempat menjerat mereka, bukan hanya untuk sengketa baru yang belakangan dihentikan.

SEC berubah arah, Bittrex ikut menekan balik

Sejak Donald Trump kembali berkuasa tahun lalu, SEC disebut mengambil sikap yang jauh lebih longgar terhadap kripto. Pimpinan lembaga itu berulang kali menegaskan bahwa sebagian besar token kripto tidak mereka pandang sebagai sekuritas.

Dalam periode yang sama, SEC juga menghentikan hampir semua gugatan yang sebelumnya diajukan terhadap perusahaan dan bursa kripto. Bittrex melihat perubahan ini sebagai pengakuan bahwa dasar penegakan hukum yang dipakai sebelumnya keliru.

Dalam motion to vacate yang diajukan Senin, pengacara Bittrex menulis bahwa SEC kini telah mengakui teori hukumnya salah dan token yang diperdagangkan di bursa itu bukan sekuritas. Mereka juga menyebut regulator mengakui strategi penegakannya sejak awal tidak tepat, sambil menutup semua kasus dan investigasi serupa kecuali perkara Bittrex.

Kasus lama yang berujung pada tutupnya Bittrex

Sebelum sampai ke tahap ini, Bittrex sudah lebih dulu berhadapan dengan SEC di bawah pemerintahan Joe Biden. Kala itu, regulator menggugat Bittrex karena menawarkan penjualan token kripto yang dianggap sebagai sekuritas ilegal yang tidak terdaftar.

Bursa berbasis Seattle itu akhirnya memilih berdamai dan menyetujui pembayaran denda $24 juta. Kesepakatan itu muncul setahun setelah Bittrex juga sepakat membayar Departemen Keuangan sebesar $29 juta.

Pembayaran kepada Departemen Keuangan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas sanksi terhadap negara-negara termasuk Iran, Kuba, dan Suriah. Tidak lama setelah rangkaian pembayaran itu, Bittrex menghentikan operasinya.

Perusahaan saat itu menyatakan bahwa kelanjutan bisnis tidak lagi “economically viable” dalam “current U.S. regulatory and economic environment.” Sikap itu menjadi penanda bahwa tekanan regulasi telah mendorong perusahaan keluar dari pasar.

Dana $24 juta sudah diarahkan ke Treasury

Filing terbaru juga menyinggung perkembangan pada Maret, ketika SEC di era Trump bergerak untuk menyita $24 juta milik Bittrex ke Departemen Keuangan. Dana itu rencananya akan dibagikan kepada mantan pelanggan yang mengalami kerugian finansial.

Karena itu, Bittrex meminta hakim memerintahkan agar dana tersebut dikembalikan ke perusahaan terlebih dahulu sebelum disalurkan lebih jauh. Pengacara Bittrex menilai langkah itu lebih adil setelah posisi SEC berubah dan dasar penegakan yang lama dianggap keliru.

Juru bicara SEC menolak berkomentar ketika dihubungi Decrypt. Sementara itu, langkah Bittrex menambah daftar kasus ketika perubahan sikap regulator terhadap kripto memicu tuntutan balik dari perusahaan yang lebih dulu membayar mahal.

Berita Terkait