BNI Siapkan Pengembalian Rp28 Miliar Ke Anggota CU Aek Nabara, Hasil Penyidikan Jadi Kunci

Author: Redaksi Android62

BNI menyatakan pengembalian sekitar Rp28 miliar kepada anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah disepakati kedua pihak. Kepastian itu muncul setelah penyidikan kepolisian memberi kejelasan terkait nilai kerugian dalam kasus penggelapan dana yang sempat mengguncang para anggota.

Dengan dasar angka kerugian yang kini lebih terang, proses penyelesaian disebut bisa berjalan lebih terukur. BNI menegaskan pengembalian dana dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

BNI akui tanggung jawab dan minta maaf

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami kekhawatiran para anggota yang terdampak. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi dan menegaskan komitmen bank untuk menuntaskan pengembalian dana secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Munadi menilai kejelasan hasil penyidikan menjadi dasar penting untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini. Menurut dia, kepastian soal besaran kerugian membantu BNI menjalankan proses dengan lebih jelas dan sesuai aturan.

BNI juga menegaskan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, perusahaan tidak bersikap pasif. Bank pelat merah itu sempat menyalurkan dana awal sebagai bentuk itikad baik sembari menunggu proses hukum dan rincian kerugian diperkuat oleh penyidikan.

Terungkap dari pengawasan internal

Kasus penggelapan tersebut pertama kali diketahui melalui sistem pengawasan internal BNI. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga tersangka diamankan dalam proses hukum yang berjalan.

Hasil penyelidikan juga memperjelas bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan produk resmi BNI. Transaksi terkait dana itu pun tidak tercatat dalam sistem operasional bank, sehingga posisi kasus tersebut berada di luar layanan resmi perseroan.

BNI menyebut pengawasan internal punya peran besar dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal. Dari temuan itu, jalur penanganan bisa diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Peringatan agar waspada pada penawaran tidak wajar

Di tengah proses pengembalian dana, BNI ikut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak wajar. Peringatan ini disampaikan karena risiko semacam itu kerap muncul di luar saluran resmi perbankan.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, meminta masyarakat selalu memeriksa keabsahan produk sebelum bertransaksi. Ia menekankan bahwa seluruh layanan dan transaksi sebaiknya dilakukan lewat kanal resmi agar tidak terjebak pada penawaran yang tidak jelas legalitasnya.

“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian. Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah tergiur oleh tawaran yang terlihat terlalu menguntungkan tanpa sumber dan izin yang sah.

Saluran resmi untuk pengecekan produk

BNI menyarankan masyarakat memeriksa produk dan layanan melalui website resmi, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat. Pemeriksaan melalui saluran tersebut dinilai penting agar informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber yang sah.

Perseroan juga menempatkan penguatan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dengan langkah verifikasi yang tepat, risiko menjadi korban penawaran palsu atau produk tidak resmi dapat ditekan sejak awal.

BNI menegaskan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perusahaan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Sementara itu, proses pengembalian dana kepada anggota CU Paroki Aek Nabara terus dikawal sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru