BPIP Tetapkan Upacara 1 Juni 2026 Seragam, Sekolah Hingga Perwakilan RI di Luar Negeri Wajib Ikut

Mulai 1 Juni 2026, sekolah dan instansi pemerintah tidak hanya diminta ikut memperingati Hari Lahir Pancasila, tetapi juga wajib menggelar upacara secara luring di lingkungan masing-masing. Ketentuan ini membuat pelaksanaan peringatan di banyak tempat harus berjalan serempak, tertib, dan mengikuti pedoman resmi dari BPIP.

BPIP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Lingkupnya tidak dibatasi pada wilayah dalam negeri saja, sehingga peringatan Hari Lahir Pancasila juga disiapkan untuk menjangkau komunitas Indonesia di mancanegara.

Pedoman berlaku untuk dalam dan luar negeri

BPIP menegaskan bahwa pelaksanaan Hari Lahir Pancasila mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kantor perwakilan RI di luar negeri. Dengan begitu, peringatan tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi tersebar di daerah, lembaga, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Lembaga itu juga menyiapkan naskah pidato resmi Kepala BPIP yang akan dibacakan inspektur upacara pada berbagai tingkat instansi. Tema resmi tahun ini ialah “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia” dengan logo Garuda Pancasila sebagai simbol peringatan.

Sekolah diminta gelar upacara serentak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut menerbitkan Surat Nomor 11426/B/MDM.A/HK.04.00/2026. Melalui surat itu, seluruh satuan pendidikan di Indonesia maupun luar negeri diimbau menggelar upacara serentak pada 1 Juni 2026 pukul 08.00 waktu setempat.

Upacara sekolah dapat digelar di halaman sekolah atau lokasi lain yang ditetapkan kepala satuan pendidikan. Pesertanya meliputi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan staf tata usaha, dengan tujuan menumbuhkan nasionalisme, memperkuat ideologi Pancasila, dan membangun karakter peserta didik.

Instansi pemerintah dan lembaga lain juga wajib ikut

Selain sekolah, BPIP mengimbau kantor lembaga negara, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan masyarakat untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama satu hari penuh pada 1 Juni 2026. Pengibaran bendera itu diposisikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol persatuan bangsa.

Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal di semua jenjang juga wajib melaksanakan upacara secara luring di lingkungan masing-masing. Pelaksanaannya diminta dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat atau dapat mengikuti upacara yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Aturan pelaksanaan dibuat seragam

BPIP meminta upacara luring berjalan tertib agar keseragaman, keamanan, dan semangat persatuan tetap terjaga dalam peringatan Hari Lahir Pancasila. Meski demikian, ketentuan pakaian di daerah dan sekolah bisa disesuaikan dengan keputusan pimpinan instansi atau kepala satuan pendidikan.

Di tingkat pusat, upacara dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Jakarta. Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara, dengan susunan acara yang mencakup persiapan pasukan, laporan komandan upacara, pengibaran Sang Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan amanat Inspektur Upacara.

Dasar hukum dan rangkaian kegiatan pendukung

Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tahun mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. BPIP juga menyebut dasar lain berupa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Di luar upacara, peringatan dianjurkan diramaikan dengan kegiatan positif sepanjang Juni 2026. Bentuknya bisa berupa kerja bakti lingkungan, bakti sosial, seminar kebangsaan, lomba bertema Pancasila, hingga pertunjukan budaya daerah.

Di lingkungan sekolah, kegiatan edukatif juga didorong untuk memperkuat pemahaman siswa tentang Pancasila. Bentuknya antara lain pembacaan teks Pancasila, refleksi nilai-nilai Pancasila, lomba kebangsaan, pembelajaran bertema persatuan dan gotong royong, serta dekorasi sekolah bernuansa Pancasila dan nasionalisme.

Untuk tamu undangan pria pada upacara pusat, pakaian yang ditetapkan adalah pakaian sipil lengkap. Anggota TNI dan Polri mengenakan Pakaian Dinas Upacara III atau PDU III, sementara Paskibraka menggunakan Formasi Pancasila yang terdiri atas lima kelompok.

Dengan pedoman yang berlaku luas hingga luar negeri, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini diarahkan menjadi agenda yang seragam di banyak lingkungan. BPIP menempatkan momentum tersebut sebagai penguatan identitas nasional, persatuan, toleransi, dan gotong royong.

Berita Terkait