BPJS Kesehatan Ingatkan Beban Baru Perpres JKN, Biaya Bisa Melonjak Rp35 Triliun

Author: Redaksi Android62

BPJS Kesehatan memperingatkan bahwa rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan berpotensi menambah beban biaya pelayanan kesehatan hingga Rp29 triliun sampai Rp35 triliun. Angka itu muncul dari kajian awal atas sejumlah perubahan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan.

Perubahan yang dimaksud mencakup sistem pembayaran, penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, serta sistem pembayaran berbasis kompetensi. BPJS Kesehatan juga menilai pengembangan manfaat lain akan ikut mendorong kenaikan beban pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tekanan pada dana jaminan sosial

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito menyampaikan bahwa fokus perubahan dalam rancangan aturan itu berpotensi menekan ketahanan Dana Jaminan Sosial atau DJS. Menurut dia, perluasan manfaat, perluasan akses, dan perubahan sistem pembayaran akan memengaruhi pengeluaran program secara keseluruhan.

Prihadi menegaskan bahwa keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama. Ia juga menilai penyesuaian iuran dapat menjadi kebijakan yang langsung membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.

Arah perubahan dalam rancangan aturan

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan itu memuat penyesuaian manfaat, penyesuaian iuran peserta formal dan informal, serta pembaruan standar tarif dan mekanisme pembayaran.

Rancangan tersebut juga mengatur kelas rawat inap standar, rujukan berbasis kompetensi, dan penyesuaian tata kelola JKN. BPJS Kesehatan menilai perubahan itu akan memengaruhi struktur pembiayaan secara keseluruhan.

Faktor yang dinilai paling membebani

Dalam paparan di rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Prihadi menyebut tambahan biaya berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi KRIS, sistem pembayaran berbasis kompetensi, dan pengembangan manfaat lainnya. Lembaga itu menilai perluasan manfaat dan akses layanan menjadi pendorong utama naiknya biaya pelayanan kesehatan.

Di sisi layanan rumah sakit, rancangan beleid tersebut mencantumkan tarif rumah sakit berdasarkan iDRG serta perbaikan tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan juga memaparkan sejumlah poin lain seperti perbaikan tata kelola kepesertaan, standardisasi manfaat, dan akomodasi KRIS.

Usulan awal penyesuaian iuran

BPJS Kesehatan menyebut penyesuaian iuran pada tahap awal dapat difokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah pusat. Skema itu dinilai tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi awal yang strategis untuk menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN. Di saat yang sama, rancangan aturan masih memuat implementasi iDRG, KRIS, dan sistem rujukan berbasis kompetensi dalam ketentuan peralihan.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terbaru