Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus Pekerja Penerima Upah atau PPU ternyata punya ruang perlindungan yang lebih luas dari yang banyak dipahami selama ini. Melalui skema dari perusahaan atau instansi, tanggungan tidak berhenti pada pasangan dan tiga anak, karena orangtua, mertua, dan anak keempat juga bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.
Ketentuan ini menjadi penting bagi pekerja yang ingin memperluas perlindungan kesehatan keluarganya. Namun, proses pendaftarannya tidak dilakukan secara mandiri ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan lewat jalur pemberi kerja.
Siapa saja yang bisa ikut ditanggung
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PPU pada dasarnya mendapat perlindungan untuk lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, dan tiga anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika jumlah anak lebih dari tiga, atau pekerja ingin menanggung orangtua maupun mertua, maka anggota keluarga itu dapat dimasukkan sebagai tanggungan tambahan.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip finansial.bisnis.com, Rizzky juga menyebut ayah, ibu, dan mertua dapat masuk sebagai anggota keluarga tambahan yang ditanggung pekerja. Dengan demikian, skema JKN dari jalur perusahaan memang membuka opsi yang lebih luas bagi keluarga inti maupun keluarga tambahan.
Cara mendaftarkan anggota keluarga tambahan
Jalur pendaftarannya dibedakan berdasarkan tempat kerja. Pekerja di instansi pemerintah perlu mengajukan permohonan melalui satuan kerja masing-masing, sedangkan pekerja di perusahaan swasta harus mengajukannya lewat bagian sumber daya manusia atau HRD.
Perusahaan atau instansi kemudian akan memproses pendaftaran sekaligus melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cara itu, peserta tidak perlu mengurus pendaftaran anggota keluarga tambahan secara langsung ke BPJS Kesehatan.
| Kelompok Peserta | Yang Ditanggung | Cara Daftar |
|---|---|---|
| PPU Dasar | Pekerja, suami atau istri, 3 anak | Melalui perusahaan atau instansi |
| Anggota Keluarga Tambahan | Anak keempat, ayah, ibu, mertua | Melalui HRD atau satuan kerja |
Dokumen yang harus disiapkan
Untuk mengajukan anggota keluarga tambahan, pekerja perlu menyiapkan salinan Kartu Keluarga, salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran. Persyaratan ini menjadi dasar agar proses pendaftaran dapat diproses melalui perusahaan atau instansi.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan harus mengikuti kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya. Jika calon anggota keluarga itu sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri, status kepesertaannya harus dipastikan tidak memiliki tunggakan.
Besaran iuran yang dikenakan
Iuran untuk anggota keluarga tambahan tidak memakai tarif tetap per orang. BPJS Kesehatan menetapkan besaran 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan.
Sementara itu, iuran pokok peserta PPU tetap 5 persen dari penghasilan bulanan. Komposisinya terdiri dari 4 persen yang dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen yang dipotong dari gaji pekerja, dengan dasar penghitungan penghasilan dibatasi hingga maksimal Rp12 juta per bulan.
Jika ada anggota keluarga lain yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau mandiri dan menunggak iuran, tunggakan itu harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pendaftaran diproses sebagai anggota keluarga tambahan. Menurut BPJS Kesehatan, perluasan tanggungan ini memberi kepastian akses layanan kesehatan saat dibutuhkan dan membantu pekerja tetap tenang serta produktif saat bekerja.
Source: finansial.bisnis.com






