Bunga 4,17 Persen Sebulan Bongkar Dugaan Koperasi BLN, Ketua Koperasi Kini Diamankan Satgas PASTI

Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran simpanan yang menjanjikan imbal hasil tinggi, karena skema seperti inilah yang memicu penindakan terhadap Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN. Satgas PASTI menilai bunga 4,17 persen per bulan menjadi petunjuk awal yang mengarah pada dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam penanganan kasus ini, Satgas PASTI mengamankan Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo. Langkah itu diambil setelah muncul laporan mengenai produk simpanan yang dinilai tidak wajar dan memunculkan kecurigaan atas aktivitas keuangan yang dijalankan koperasi tersebut.

Kasus BLN tidak ditangani oleh satu lembaga saja. Satgas PASTI melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah dalam proses pemeriksaan.

Sejumlah lembaga lain juga ikut terlibat untuk memperkuat penelusuran. Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan profiling terhadap para pelaku, sekaligus membantu mengukur potensi dampak dan menelusuri aliran serta penghimpunan dana yang dilakukan koperasi.

Sorotan utama datang dari pola penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Satgas PASTI menilai model seperti itu kerap tampak menarik, tetapi justru perlu dicermati secara ekstra karena bisa menyamarkan aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, publik diingatkan untuk tidak mudah tergoda oleh imbal hasil yang sulit dijelaskan secara transparan. Peringatan ini juga diarahkan pada tawaran investasi maupun pinjaman online yang terlihat tidak wajar, terutama jika janji keuntungannya terlalu tinggi untuk ukuran yang masuk akal.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas yang diduga ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157.

Untuk korban penipuan transaksi keuangan, OJK mengarahkan pelaporan melalui situs IASC di http://iasc.ojk.go.id. Pelapor diminta melampirkan data dan dokumen bukti agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan lebih lengkap.

Kasus Koperasi BLN menambah daftar penindakan atas dugaan aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Di tengah maraknya penawaran yang tampak menggiurkan, kewaspadaan publik tetap menjadi langkah penting sebelum menaruh dana pada skema yang menjanjikan hasil di luar kewajaran.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait