Gelombang desakan buruh kembali mengarah ke DPRD Jawa Tengah saat massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Jawa Tengah mendatangi kantor dewan di Jalan Pahlawan, Semarang. Mereka menuntut percepatan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023.
Aksi itu menjadi bagian dari tekanan buruh agar pemerintah dan DPR tidak menunda pembahasan aturan turunan dari putusan tersebut. Di depan gedung DPRD Jateng, para peserta aksi membawa bendera organisasi, spanduk tuntutan, dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Tiga tuntutan yang dibawa buruh
Dalam aksi tersebut, buruh menyoroti tiga isu utama yang mereka anggap paling mendesak. Tuntutan itu disampaikan sebagai respons atas situasi hubungan kerja yang dinilai belum memberi perlindungan memadai kepada pekerja.
- Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK 168/PUU-XXI/2023
- Penghapusan sistem outsourcing dalam hubungan kerja
- Penolakan terhadap kebijakan upah murah
Menurut massa, ketiga poin itu saling berkaitan karena menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan. Mereka menilai putusan MK sudah memberi arah yang jelas, sehingga pemerintah dan DPR diminta segera menindaklanjutinya dalam bentuk regulasi baru.
Tekanan menjelang May Day
Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyebut aksi ini sebagai bagian dari rangkaian pra-Hari Buruh atau May Day. Ia menegaskan bahwa isu pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan akan terus menjadi agenda utama gerakan buruh hingga peringatan Hari Buruh.
Aulia juga memberi sinyal keras kepada pemerintah terkait batas waktu yang mereka pahami dari putusan MK. Ia mengatakan bahwa jika posisi tersebut lewat dari Oktober, buruh akan menganggap pemerintah melanggar konstitusi.
Menurut Aulia, putusan MK tidak cukup dibaca sebagai perintah revisi teknis. Ia menilai mandat yang muncul adalah pembentukan undang-undang baru, dengan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari skema Omnibus Law.
Audiensi di DPRD Jateng
Setelah orasi di halaman gedung, perwakilan buruh masuk untuk audiensi di ruang Komisi E DPRD Jateng. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Komisi E Messy Widiastuti dan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz.
Dalam forum tersebut, buruh meminta DPRD Jateng ikut menyuarakan aspirasi mereka ke DPR RI. Aulia menyampaikan bahwa ada ruang pemahaman yang terbangun dalam dialog itu, dan draf tuntutan akan dipelajari sebelum dibawa lebih jauh ke tingkat pusat.
Respons dari pemerintah daerah
Dari unsur eksekutif, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengatakan proses pembentukan aturan baru masih terus dipantau, dan DPR RI diharapkan ikut mendorong penyusunan regulasi yang diminta buruh.
Situasi di depan DPRD Jateng berlangsung relatif tertib meski dipenuhi orasi dan tekanan dari massa. Setelah audiensi selesai, para buruh membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB, namun tuntutan mereka tetap sama: pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourcing, dan penolakan upah murah masih menjadi agenda yang terus mereka dorong di Jawa Tengah menjelang May Day.
Source: www.detik.com






