Buyback Emas Antam Turun Ke Rp2,545 Juta, Seluruh Pecahan Ikut Terkoreksi Tajam

Author: Redaksi Android62

Harga emas Antam kembali terkoreksi dan kini berada di level Rp2.760.000 per gram. Angka itu turun Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.795.000, membuat pasar emas batangan kembali menjadi perhatian pada perdagangan pagi ini.

Penurunan tersebut tidak hanya terjadi pada satu ukuran, melainkan merata di seluruh pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia. Pada saat yang sama, harga buyback ikut melemah ke Rp2.545.000 per gram, sehingga selisih antara harga beli dan jual perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Seluruh pecahan ikut bergerak turun

Koreksi harga terlihat dari pecahan kecil hingga besar. Untuk ukuran 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp1.430.000, sementara pecahan 1 gram berada di Rp2.760.000.

Di ukuran berikutnya, 2 gram tercatat Rp5.460.000. Lalu 3 gram berada di Rp8.165.000 dan 5 gram dijual Rp13.575.000.

Harga pecahan menengah dan besar ikut berubah

Pada pecahan yang lebih besar, harga 10 gram tercatat Rp27.095.000. Emas 25 gram berada di Rp67.612.000, sedangkan 50 gram dipatok Rp135.145.000.

Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam mencapai Rp270.212.000. Pergerakan serupa juga tampak pada pecahan jumbo yang biasa menjadi incaran investor dengan dana lebih besar.

Ukuran jumbo juga terkoreksi

Emas 250 gram kini berada di Rp675.265.000. Sementara itu, pecahan 500 gram tercatat Rp1.350.320.000 dan 1.000 gram mencapai Rp2.700.600.000.

Rangkaian angka tersebut menunjukkan penyesuaian harga yang merata di hampir semua gramasi. Bagi pembeli ritel maupun kolektor, perubahan serempak seperti ini biasanya menjadi sinyal penting sebelum menentukan waktu transaksi.

Buyback dan pajak tetap perlu dihitung

Turunnya harga buyback ke Rp2.545.000 per gram berarti nilai yang diterima penjual emas batangan ikut lebih rendah. Untuk penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan begitu, nominal bersih yang diterima penjual bisa berbeda dari angka yang tertera di laman harga.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besarannya 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Harga emas Antam memang dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pemantauan harga sebelum membeli atau menjual tetap penting. Dengan kondisi harga per gram, buyback, dan seluruh pecahan yang sama-sama turun, pasar emas Antam kembali menunjukkan pergerakan yang patut dicermati.

Source: jambi.antaranews.com
Berita Terbaru