Warga kini dapat memeriksa status Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor layanan. Cara ini memudahkan penerima manfaat mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening sesuai jadwal penyaluran bertahap.
Pemeriksaan bisa dilakukan melalui dua jalur resmi, yaitu aplikasi Cek Bansos dan situs cekbansos.kemensos.go.id. Keduanya sama-sama menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai data utama untuk menampilkan status penerima bantuan.
Lewat aplikasi Cek Bansos
Pengguna perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store terlebih dahulu. Setelah itu, buka menu pencarian data, masukkan NIK KTP dengan benar, lalu tekan tombol pencarian.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan kategori desil dan riwayat penyaluran dana. Jalur ini menjadi pilihan praktis bagi penerima yang lebih sering menggunakan ponsel untuk memantau bantuan sosial.
Lewat situs cekbansos.kemensos.go.id
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui browser di ponsel pintar atau komputer. Pengguna cukup membuka situs cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan NIK yang tertera di KTP, lalu melengkapi kode verifikasi captcha.
Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan informasi detail penerima bantuan. Metode ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan di perangkatnya.
| Jalur Cek | Langkah Utama | Hasil yang Ditampilkan |
|---|---|---|
| Aplikasi Cek Bansos | Unduh aplikasi, masukkan NIK KTP, lalu cari data | Kategori desil dan riwayat penyaluran dana |
| Situs cekbansos.kemensos.go.id | Buka situs, isi NIK KTP, lalu selesaikan captcha | Informasi detail penerima bantuan |
Siapa yang berhak menerima BPNT
BPNT diberikan kepada warga yang lolos verifikasi Kementerian Sosial dan berstatus Warga Negara Indonesia. Penerima juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk desil 1 hingga 4. ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan tidak termasuk dalam penerima BPNT.
Selain itu, penerima dipastikan tidak memiliki penghasilan melebihi UMP atau UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini menjadi bagian dari penyaringan agar bantuan tetap tepat sasaran.
Penyaluran berlangsung bertahap sepanjang tahun
Distribusi BPNT dibagi ke dalam empat periode triwulan. Tahap I berlangsung pada Januari hingga Maret, Tahap II pada April hingga Juni, Tahap III pada Juli hingga September, dan Tahap IV pada Oktober hingga Desember.
Karena pencairan dilakukan bertahap, pengecekan lewat HP menjadi penting untuk memantau waktu masuknya dana. Dengan begitu, penerima manfaat bisa mengetahui status penyaluran tanpa harus menunggu informasi manual dari perangkat desa atau kelurahan.







