China memperluas pengawasan atas ekonomi digital melalui revisi Undang-Undang E-Commerce. Perubahan ini tidak hanya menargetkan platform dan pelaku usaha daring, tetapi juga perusahaan yang menjalankan bisnis lintas sektor.
Langkah tersebut menandai dorongan baru Beijing untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan ekosistem digital yang terus berkembang. Rancangan revisi itu telah dibuka untuk konsultasi publik oleh State Administration for Market Regulation atau SAMR bersama Kementerian Perdagangan China.
Aturan pengawasan diperluas
Dalam draf terbaru, pemerintah mengusulkan penyesuaian tanggung jawab platform digital disertai alat pengawasan baru. Kebijakan itu melengkapi sanksi yang sudah ada, termasuk denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Dengan pengaturan baru ini, regulator ingin memastikan penegakan hukum tidak lagi bergantung pada instrumen yang terbatas. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan harus mampu menjangkau lebih banyak bentuk pelanggaran di dalam ekonomi platform.
Bisnis lintas sektor ikut masuk pengaturan
Revisi ini menyasar perusahaan yang bergerak lintas sektor agar pengawasan atas aktivitas daring dan luring menjadi lebih konsisten. Arah kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah mencegah ketimpangan perlakuan di antara model bisnis yang berbeda.
Di sisi lain, draf perubahan menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Hal ini menjadi krusial karena pengawasan ekonomi digital melibatkan banyak otoritas dengan wilayah kewenangan yang saling bersinggungan.
Hak pelaku usaha dan pelanggaran serius diperjelas
Pemerintah menyebut revisi ini bertujuan memperjelas hak dan kewajiban seluruh pelaku dalam ekonomi platform. Ketentuan mengenai pelanggaran serius di sektor e-commerce yang memicu perhatian besar dari masyarakat juga diperbarui.
Perubahan itu diarahkan untuk membuat penanganan kasus yang berdampak luas terhadap pasar dan konsumen menjadi lebih terarah. Dengan ketentuan yang lebih tegas, regulator berharap proses penegakan bisa berjalan lebih mudah dan lebih konsisten.
Selaras dengan praktik internasional
Selain memperketat pengawasan di dalam negeri, draf revisi juga memuat ketentuan mengenai kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, dan dukungan bagi ekspansi bisnis ke luar negeri. Arah ini memperlihatkan bahwa pemerintah China juga memikirkan posisi perusahaan nasional di pasar global.
Regulator menyatakan revisi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan aturan, pengawasan, tata kelola, dan standar e-commerce China dengan praktik internasional. Pada saat yang sama, pemerintah akan menambahkan langkah-langkah balasan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan China.
Perubahan Undang-Undang E-Commerce ini menempatkan platform digital dan pelaku bisnis lintas sektor dalam lingkungan pengawasan yang lebih ketat. Bagi China, revisi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun aturan yang lebih seragam, lebih tegas, dan lebih siap menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang semakin kompleks.







