Data Kendaraan Bisa Dihapus Dari Regident, Telat Perpanjang STNK Bisa Berujung Bodong

Kendaraan yang datanya sudah dihapus dari basis data Registrasi dan Identifikasi tidak lagi punya status legal untuk dipakai di jalan raya. Dalam kondisi itu, mobil atau motor bisa berubah menjadi bodong karena dokumen aktifnya sudah tidak berlaku dan tidak bisa dipakai untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan di jalan harus memiliki legalitas sah melalui surat-surat yang berlaku. Data Regident juga harus tetap valid dan aktif agar status kendaraan serta kepemilikannya selalu terjaga di sistem nasional.

Penghapusan data kendaraan bukan sekadar urusan administrasi yang terlambat. Dasarnya ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, yang memberi ruang penghapusan dalam kondisi tertentu.

Salah satu kondisi itu adalah kendaraan mengalami rusak berat sampai tidak bisa dioperasikan kembali. Dalam keadaan seperti ini, kendaraan memang tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap tercatat aktif sebagai kendaraan operasional.

Risiko terbesar datang dari STNK yang dibiarkan mati

Hal yang paling perlu diwaspadai pemilik adalah saat registrasi ulang tidak dilakukan sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Jika pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan juga tidak diurus, data kendaraan dapat dihapus dari sistem.

Secara sederhana, total masa tanpa registrasi bisa mencapai tujuh tahun sebelum penghapusan dilakukan. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Begitu data terhapus, kendaraan kehilangan status legal di basis data nasional Regident. Artinya, kendaraan itu tidak lagi memiliki dokumen yang sah dan valid untuk digunakan sebagaimana mestinya di jalan raya.

Dampaknya tidak berhenti pada surat-surat

Saat data sudah tidak aktif atau terhapus, proses identifikasi kendaraan ikut terdampak. Penelusuran kepemilikan bisa menjadi lebih sulit dan berpotensi menghambat penegakan hukum.

Istilah bodong sendiri merujuk pada mobil atau motor yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Istilah itu juga dipakai untuk kendaraan yang data fisiknya tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

Bagi Korlantas Polri, validasi data kendaraan bukan hanya soal administrasi. Sistem Regident juga mendukung Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dan membantu pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Langkah yang perlu dijaga pemilik kendaraan

Agar status kendaraan tetap aman, pengesahan STNK setiap tahun harus dilakukan tepat waktu. Kewajiban ini dijalankan dengan membayar pajak kendaraan sehingga administrasi tetap aktif.

Perpanjangan STNK lima tahunan juga wajib dilakukan. Pada tahap ini, pemilik perlu menjalani pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat sebagai bagian dari pembaruan data.

Bagi pembeli kendaraan bekas, urusan balik nama sebaiknya segera diselesaikan setelah transaksi. Langkah ini penting supaya data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pemilik juga perlu melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan. Pelaporan itu dibutuhkan untuk pemblokiran data kepemilikan agar status administrasi kendaraan tetap tertata dengan benar.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat rutin memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Tertib administrasi dipandang penting untuk menjaga legalitas kendaraan sekaligus mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait