Data kendaraan bermotor tidak selalu aman hanya karena dokumennya lengkap. Begitu data Registrasi dan Identifikasi atau Regident dihapus dari basis data nasional, status legal kendaraan ikut hilang dan kendaraan itu tidak bisa diregistrasi kembali.
Kondisi ini membuat kelalaian administratif berubah menjadi masalah besar di jalan raya. Kendaraan yang semula sah dapat berakhir dianggap bodong secara permanen bila pemilik abai pada kewajiban registrasi ulang dan pengesahan dokumen.
Risiko yang sering dianggap sepele
Banyak pemilik masih mengira kendaraan bodong hanya berarti kendaraan tanpa BPKB dan STNK sejak awal. Padahal, kendaraan yang dibeli secara sah pun dapat masuk kategori itu jika pemilik tidak menjaga kelengkapan administrasi setelah masa berlaku dokumen habis.
Selama data Regident masih aktif dan akurat, kendaraan tetap diakui secara hukum. Masalah muncul ketika pemilik menunda registrasi ulang atau mengabaikan kewajiban pajak lima tahunan.
Dasar aturan yang membuat status kendaraan bisa hilang
Penghapusan data Regident merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Di dalamnya disebutkan bahwa data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Penghapusan juga dapat dilakukan bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Artinya, masa tenggang setelah STNK habis tidak berlaku tanpa batas.
Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus dari sistem Regident nasional tidak dapat diregistrasi kembali untuk selamanya.
Dampak yang paling merugikan pemilik
Korlantas Polri mengingatkan bahwa risiko besar muncul ketika masa berlaku STNK lima tahunan berakhir, lalu pemilik membiarkannya tanpa registrasi ulang. Jika dibiarkan selama dua tahun berturut-turut, kendaraan dapat kehilangan legalitas operasionalnya.
Dampaknya bersifat fatal karena kendaraan tidak lagi sah digunakan di jalan raya. Setelah data terhapus, pemilik juga tidak memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status hukum kendaraan tersebut.
Kondisi ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang jarang dipakai. Kendaraan yang disimpan lama tetap dapat terkena konsekuensi hukum administratif jika kewajiban registrasinya diabaikan.
Mengapa validasi data tetap penting
Bagi kepolisian, validasi data Regident bukan sekadar urusan administrasi. Data yang akurat dibutuhkan untuk memastikan legalitas kepemilikan di mata hukum dan mendukung penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Basis data nasional yang valid juga membantu menekan peredaran kendaraan hasil tindak pencurian. Dengan data yang aktif dan tepat, identitas kendaraan serta pemilik lebih mudah ditelusuri.
Karena itu, validasi data bukan hanya soal melengkapi berkas. Langkah ini ikut menjaga kendaraan tetap aman secara hukum dan mencegah statusnya berubah menjadi ilegal.
Langkah yang perlu segera diperhatikan pemilik
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tepat waktu. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat maupun melalui aplikasi digital resmi seperti SIGNAL.
Pemilik juga wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Proses ini disertai pemeriksaan fisik kendaraan langsung di kantor Samsat.
Bagi pembeli kendaraan bekas, balik nama tidak boleh ditunda. Langkah itu memindahkan data kepemilikan sepenuhnya ke nama pemilik baru dan memudahkan administrasi berikutnya.
Pemilik kendaraan juga perlu segera melapor jika kendaraan sudah dijual atau hilang. Pemblokiran data di Samsat setempat penting untuk mencegah salah sasaran sanksi ETLE dan menghindari penyalahgunaan data kepemilikan.
Source: kabaroto.com






